Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
MEDAN

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Dugaan Kasus Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon

journalist-avatar-top
Rabu, 30 Agustus 2023 14.21
lbh_medan_desak_kejatisu_lakukan_penyidikan_terhadap_dugaan_kasus_tipikor_dana_covid_19_rapidin_simbolon

lbh medan desak kejatisu lakukan penyidikan terhadap dugaan kasus tipikor dana covid 19 rapidin simbolon

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyidikan terhadap eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19.

Desakan tersebut atas dasar dugaan ikut terlibatnya Rapidin Simbolon dalam memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 tahun 2020 lalu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 439 K/Pid.Sus/2023 terhadap eks Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala.

Sebagaimana hal itu ditegaskan Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah, saat dikonfirmasi mistar.id melalui seluler.

“Putusan kasasi ini dapat dijadikan bukti permulaan adanya dugaan Tipikor yang dilakukan eks Bupati Samosir dan sudah sepatutnya Kejatisu menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rapidin Simbolon,” tegasnya, Rabu (30/8/23).

Baca juga: PH Bantah Rapidin Simbolon Terlibat dalam Kasus Tipikor Dana Covid-19

Tak hanya Rapidin Simbolon, LBH Medan juga mendesak pihak-pihak lain yang juga diduga turut terlibat dalam kasus Tipikor ini. Jika tidak, kata Alinafiah, akan menimbulkan kesan kebal hukum terhadap eks Bupati Samosir ini.

“Selain itu, perilaku tidak terpuji ini sangat melukai hati masyarakat, karena memanfaatkan momentum penanggulangan Covid-19 ini untuk pencitraan dalam keadaan bencana,” cetusnya.

Dengan itu, LBH Medan mendesak Kepala Kejatisu (Kajatisu) untuk segera melakukan penyidikan atas adanya dugaan Tipikor dana Covid-19 terhadap Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara (Sumut) itu.

Baca juga: Mahasiswa Desak Kejatisu Segera Periksa Rapidin Simbolon

“Serta, menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka berdasarkan putusan kasasi MA No. 439 K/Pid.Sus/2023 tersebut. Sesegera mungkin melimpahkannya ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,” desak Alinafiah. (Deddy/hm20)

REPORTER: