12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

LBH Desak Empat Oknum Satres Narkoba Kasus Pencurian Rp650 Juta Segera Dieksekusi

Medan, MISTAR.ID

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis mendesak pihak berwajib agar segera melakukan penahanan terhadap empat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan pencurian uang sebesar Rp650 juta hasil penggeledahan di rumah terduga bandar narkoba Jusuf Nasution.

Dengan belum dieksekusinya keempat terdakwa yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan, dikhawatirkan semakin memperpanjang kesan buruknya citra Polri.

“Aneh juga membaca statemen Kapolrestabes Medan di media menyebutkan masih koordinasi dengan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sumut. Karena Polrestabes Medan juga punya Propam toh?” kata Ismail, Jumat (9/9/22).

Baca Juga:Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Empat Oknum Satres Narkoba Namun Tak Ditahan

Menurutnya, orang pertama di Polrestabes Medan tersebut kurang sigap dalam membantu JPU dari Kejati Sumut cq Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap keempat terdakwa. Dampaknya, bisa saja semakin memperpanjang citra buruk di tubuh Polri.

“Kemudian ini kan perkara pidana. Seharusnya bisa langsung saja dibantu eksekusinya tanpa juga harus ada Propam. Karena sesuai UU Kepolisian peradilan mereka kan sudah sama dengan sipil. Berarti perlakuannya juga sama. Jadi kita berharap pak Kapolrestabes Medan tidak usah banyak alasan,” ujarnya.

“Langsung saja bantu jaksa untuk melakukan eksekusi. Jangan sampai berbekas kesan beliau melindungi anggotanya dalam tanda kutip,” pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) itu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino menegaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejari Medan.

Baca Juga:Gelapkan Mobil Rental, Oknum ASN Pemkab Simalungun Ditangkap

Surat (pemanggilan keempat terdakwa secara patut oleh Kejari Medan-red), lanjut Valentino, panggilan langsung ke masing-masing personel tersebut.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Medan diketuai Ronius dalam putusannya, Selasa (6/7/22) lalu menyatakan, keempat oknum polisi Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana plus ada perintah agar mereka (berkas penuntutan terpisah) segera ditahan.

Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara,

Lebih rinci Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing beberapa waktu lalu menguraikan, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika.

Kemudian, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara juga dengan perintah ditahan.

Baca Juga:Oknum Polisi Dibebaskan Kasus Pencurian Rp650 Juta, Jaksa Kasasi

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” sebut Pantas.

Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (5/9/22) lalu mengatakan, Kejari Medan telah menyurati Kapolrestabes Medan untuk meminta bantuan eksekusi terhadap empat pelaku tersebut.

“Sudah kita surati dua kali, namun hingga saat ini belum ada balasan,” kata Yos kepada wartawan.

Hal yang sama juga dikatakan Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol ketika dikonfirmasi wartawan. Ia mengaku telah menyurati Polrestabes untuk meminta bantuan eksekusi.

“Kita sudah menyurati Polrestabes Medan. Surat yang kita kirim ini yang kedua kalinya perihal meminta bantuan eksekusi terhadap keempat terdakwa,” ujarnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles