Medan, MISTAR.ID
Kurir narkoba jenis ganja seberat 100 kg, Sofian Syah (25), diganjar hukuman penjara selama seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023).
Pria asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Sofian Syah oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzul Hamdi di ruang sidang Cakra 7 PN Medan, Selasa sore (5/12/2023).
Baca juga: Dua Kurir 298 Gram Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara di PN Medan
Dijelaskan Hakim, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan,” ujar Hakim Fauzul kepada terdakwa Sofian yang mengikuti persidangan secara daring.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Sofian dengan pidana mati.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya. (Deddy/hm17)