7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kuasa Hukum Obat Sirup Unibebi Angkat Bicara Soal Mengandung Etilen Glikol

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan edaran yang melarang penggunaan 3 jenis obat sirup Unibebi karena diduga mengandung Etilen Glikol (EG) di ambang batas aman.

Ketiga obat sirup tersebut semuanya merupakan produksi dari Unibebi (Universal Pharmaceutical Industries).

Menanggapi hal ini, kuasa hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung mengatakan, awalnya pihaknya mengaku heran karena produk mereka saat ini disebut tercemar EG di luar ambang batas. Padahal produk itu sudah dikeluarkan sejak 20 tahun lalu.

Baca Juga:Polresta Deli Serdang Imbau Masyarakat Waspada Penggunaan Obat Sirup

“Unibebi adalah obat yang sudah diproduksi sejak tahun 1970-an dan sudah dikonsumsi oleh bangsa Indonesia sudah hampir 20 tahunan. Obat ini dikemas untuk menyembuhkan dan sama sekali tidak ada niat pemilik untuk membuat orang sakit atau meninggal,” ungkapnya kepada wartawan di Medan, Selasa (25/10/22).

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan, obat-obat ini juga sebenarnya sudah melewati prosedur (keamanan) yang telah ditentukan oleh BPOM. Bahkan, sebut dia, dalam prosesnya juga tidak gampang untuk dilewati.

“Untuk itu kita meminta kepada BPOM dan pemerintah agar dapat menyelamatkan bisnis obat-obatan sirup ini,” harapnya.

Baca Juga:Waspada Gagal Ginjal Akut, Pemkab Simalungun Imbau Apotek Tidak Edarkan Obat Sirup

Terkait permasalahan yang terjadi ini, Hermansyah mengaku sebagai wujud kepatuhan kepada pemerintah, pihak Universal Pharmaceutical Industries saat ini sudah menurunkan tim untuk menyelidiki obat sirup ini apakah sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah atau tidak.

Tak hanya itu, lanjut Hermansyah, setelah pemerintah mengeluarkan perintah untuk penarikan, perusahaan juga sudah menurunkan tim untuk menarik semua produknya dari pasar.

“Jadi kita percayakan kepada pemerintah tentang bagaimana mengawal seluruh produk obat dan makanan di Indonesia dan menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Baca Juga:Dinkes Sergai Imbau Hindari Sementara Penggunaan Obat Sirup

“Tapi kita harap juga, berikan kepastian hukum agar persoalan klien kami tidak menjadi korban. Karena tiga produk kami yang sudah jadi unggulan, secara pasar dan produksi (akan) jatuh dan membuat klien kami rugi,” sambungnya.

“Namun kita yakin BPOM sudah melakukan tugasnya dengan baik. Tapi kita juga punya niat baik meminta jasa dari ahli yang diakui BPOM untuk memeriksa produk kita. Mungkin dalam tiga hari lagi (hasilnya) akan keluar untuk kita jelaskan kembali kepada teman-teman media,” katanya.

Sebelumnya BBPOM RI telah mengeluarkan edaran adanya lima jenis obat sirup yang dilarang penggunaannya, 3 di antaranya merupakan produk Unibebi. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles