8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kimia Farma dan Poldasu Dalami Kasus Layanan Rapid Test di Kualanamu

Medan, MISTAR.ID

PT Kimia Farma mendukung penuh Polda Sumatera Utara yang melakukan penggerebekan lokasi layanan rapid test di Bandara Kualanamu pada Selasa (28/4/21).

Dalam keterangan tertulis, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini mengatakan, pasca penggerebekan itu PT Kimia Farma kemudian ikut mendalami kasusnya dengan melakukan investigasi bersama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terkait alat rapid antigen bekas yang digunakan untuk penumpang pesawat itu.

“PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum,” ungkapnya, Rabu (28/4/21).

Baca Juga: Pasca Layanan Rapid Test Bekas Digerebek Poldasu di Bandara KNIA, Berikut Ini Fakta Fakta yang Ditemukan

Adil menyebutkan pihaknya juya mendukung sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen tersebut.

“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan,” jelasnya.

Menurut dia, tindakan oknum petugas layanan rapid test tersebut sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat.

Baca Juga: Penggerebekan Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu, Pelaku Terancam Dijerat UU Kesehatan

“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi pelayanan rapid tes anti gen di Bandara Kualanamu Internasional, Selasa (27/4/2021). Dari penggerebekan itu, petugas dikabarkan mengamankan lima orang yang diduga menyalahi aturan dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

“Lima sampai enam orang petugas di ruangan itu yang melakukan pemeriksaan rapid test diamankan dan dimintai keterangan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/4/21).

Baca Juga: Pasca Layanan Rapid Test Bekas Digerebek Poldasu di Bandara KNIA, Berikut Ini Fakta Fakta yang Ditemukan

Sambung dia, sampai saat ini penyidik masih mendalami dugaan kasus menyalahi aturan dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

“Penindakan terhadap tindak pidana UU kesehatan,” ucap dia.

Hadi enggan memaparkan modus yang diduga melanggar UU Kesehatan itu. “Dugaan ke arah sana (penggunaan alat rapid antigen bekas) masih didalami penyidik. Nanti jelasnya akan dirilis Kapolda Sumut dan Direktur Krimsus Polda,” jawabnya.

Selain mengamankan para pekerja, petugas juga menyita barang bukti. “Alat bukti juga kita amankan, ya itu (alat rapid dan anti gent) diantaranya diamankan,” terang Hadi. (saut/hm02)

Related Articles

Latest Articles