Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto akan kembali diperiksa untuk kedua kalinya Ombudsman RI Perwakilan Sumut, terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Senin (14/2/22). “Jadi kita belum bisa memberi keputusan, ini masih pengembangan dan pendalaman,” terang Abyadi.
Terkait diduga pelanggaran maladministrasi di seleksi KPID Sumut ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga akan mengundang pihak terkait lainnya, guna mengumpulkan keterangan yang ada.
Baca Juga:Terkait Seleksi KPID, Ombudsman Periksa Ketua Komisi A DPRD Sumut
“Belum tahu siapa saja yang akan kita undang. Tapi ini belum tuntas, maka kami belum bisa memberi tahu hasilnya apa,” jelas Abyadi.
Diketahui, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto sebelumnya menghadiri undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (11/2/22) lalu.
Baca Juga:Terjerat Kredit Macet, Ombudsman Imbau Pengusaha Kritis
Dugaan maladministrasi mengarah pada SK 2 orang petahana yakni, Muhammad Syahrir, dan Ramses Simanullang dianggap tidak sah.
Menurut relugasi yang ada, seharusnya melarang kedua nama tersebut untuk ikut proses seleksi hanya pada fit and proper test. Kedua orang itu harus mengikuti tes akademik, psikotes, dan wawancara sebagaimana ketetapan panitia seleksi.(anita/hm10)