1.2 C
New York
Monday, March 25, 2024

Kejati Sumut Optimalkan Pemberkasan Perkara Korupsi KMK BTN Senilai Rp39,5 M

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut saat ini sedang fokus dalam pemberkasan penyidikan terhadap lima tersangka korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN yang merugikan negara Rp39,5 miliar.

Kelima tersangka yakni CS selaku Direktur PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku analis komersial tahun 2012-2015 sudah diperiksa meski tidak dilakukan penahanan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, selain telah memeriksa para tersangka, penyidik juga turut memintai keterangan ahli.

Baca Juga:5 Tersangka Korupsi Kredit BTN Tak Ditahan, Pengamat Hukum Minta Jaksa Agung Panggil Kajatisu

“Penyidik saat ini sedang fokus pemberkasan,” kata Yos, Jumat (11/2/22).

Menurutnya, pemberkasan kasus korupsi di bank plat merah ini perlu dilakukan secara optimal dan matang. Kejati ingin tidak ada celah nantinya dalam pembuktian di persidangan. Karenanya, mereka tidak ingin terburu-buru melimpahkan perkara ini ke persidangan. “Kalau sudah optimal akan segera dilimpahkan,” ungkapnya.

Dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas KMK Konstruksi KYG oleh PT BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumut sebesar Rp39,5 miliar.

Bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan tersangka CS untuk KMK Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR.

Baca Juga:27 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit di BTN Cabang Pemuda

Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit.

Adapun 4 tersangka dari Bank BTN Cabang Medan tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit tersangka CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.

Atas perbuatannya, 5 tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles