12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kejar DPO Kasus Galian C, Poldasu Gerebek Rumah ST

Medan, MISTAR.ID – Personil Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek rumah dan salah satu diskotek milik ST. Soalnya, tersangka kasus pertambangan galian C yang diduga ilegal diLahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (1/11/19).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membenarkan penggerebekan tersebut, Minggu (3/11/19).

“Iya benar, hari Jumat kemarin,” katanya.

Ia menyebutkan, penggerebekan itu merupakan bentuk pengejaran terhadap Samsul Tarigan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tujuan kita mencari ST, karena sudah menjadi DPO,” ucapnya.

Upaya pencarian Samsul Tarigan itu, sebut Rony, tidak sampai situ. Usai melakukan penggerebekan di kediaman ST yang berada di Binjai, polisi kemudian menggerebek diskoteknya yang berada di kawasan Medan Polonia. Namun usaha polisi belum berhasil, karena DPO kasus galian C itu tidak ada ditemukan.

“Tidak ada barang bukti yang kita sita. Kita hanya fokus mengejar ST,” ujar dia.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih memburu seorang tersangka lagi terkait kasus pertambangan galian C yang diduga ilegal di Lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama mengungkapkan, seorang yang masih diburon itu adalah Samsul Tarigan, kakak dari Putra Tarigan yang kini telah ditahan dalam kasus yang sama.

Menjawab pernyataan publik soal kasus ini yang makan waktu cukup lama, Rony menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses hingga tuntas. Dia mengaku tak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun terkait penanganan kasus ini. “Masih tetap kita proses,” tegasnya, Senin (7/10).

Saat disinggung mengenai Samsul Tarigan telah aktif kembali diorganisasi kepemudaan di Kota Binjai, Rony tidak mengetahui sampai ke situ. Namun, dengan adanya informasi ini, ia akan memerintahkan anggotanya untuk mengejar keberadaan tersangka yang kemungkinan besar di Kota Binjai.

Ditreskrimsus Polda Sumut sendiri telah menahan seorang tersangka dalam kasus ini yakni Putra Tarigan yang merupakan adik dari Samsul Tarigan. Dalam kasus ini, berkas tersangka Putra Tarigan telah dikirim ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun dikembalikan karena belum lengkap.

Sebelumnya, penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan DPO karena terlibat dalam praktik tambang ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Dalam kaitan itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan.

Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/8/19) yang lalu. Putra ditangkap setelah sebelumnya polisi menggerebek tambang diduga ilegal di lahan eks HGU PTPN 2 di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu, 26 Juni lalu.

Dia dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.

Penulis : Saut
Editor : Manson

Related Articles

Latest Articles