26.2 C
New York
Friday, July 5, 2024

Kadisdik Medan: KK Jadi Syarat Mutlak dalam PPDB Tahun 2021

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan mengatakan, Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat mutlak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.

“Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan itu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” ujar dia via Whats App, Jumat (19/3/21).

Namun, kata Adlan, apabila calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. “Yang dimaksud keadaan tertentu ini meliputi bencana alam dan bencana sosial ya,” sebutnya.

Baca Juga:Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Disdik Siantar Daftarkan 3.471 PTK Disuntik Vaksin Covid-19

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali memutuskan perubahan aturan mengenai syarat anak untuk masuk sekolah tingkat TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK.

Tahun ajaran baru 2020/2021 memang baru akan dimulai Juli mendatang. Namun, bagi para orang tua wajib tahu beberapa syarat jika anak ingin mulai bersekolah atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dalam Permen tersebut, syarat yang diatur lebih kepada usia calon siswa.

Baca Juga:Sumut Bakal Jadi Tujuan Destinasi Pendidikan

Adapun syarat masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019:

Syarat Masuk TK

Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A.
Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK Kelompok B.

Syarat Masuk SD (Kelas 1)

Berusia 7 tahun sampai 12 tahun
Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun

Diperbolehkan masuk SD pada usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bila siswa atau anak memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesionalJika tidak ada rekomendasi dari psikolog, bisa diperoleh melalui dewan guru sekolah.

Baca Juga:Kemenag Siantar Tegaskan, Satuan Pendidikan Penentu Kenaikan Kelas Siswa Madrasah TA 2020/2021

Syarat Masuk SMP (Kelas 7)

Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan siswa telah menyelesaikan kelas 6 SD

Syarat Masuk SMA atau SMK (Kelas 10)

Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP. Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan syarat khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles