18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Jual Beli Jabatan di Medan, DPRD Desak Inspektorat Tegakkan Disiplin ASN

Medan, MISTAR.ID

Ketua Pansus Haris Kelana Damanik mempertanyakan sejauhmana penangan Kepala BKD Pemko Medan Zainal Noval yang dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan jual beli jabatan. Hal itu disampaikan dalam pembahasan LKPJ Walikota Medan Tahun 2021 di ruang banggar gedung dewan, Selasa (5/4/22).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Inspektorat Pemko Medan Sulaiman Harahap mengaku bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Zainal Noval. “Saat ini yang bersangkutan nonaktif dan pemeriksaan masih dugaan penyalahgunaan disiplin,” ucap Sulaiman.

Sekaitan dengan hal itu, anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan LKPJ Walikota Medan Tahun 2021 mendesak Inspektorat mampu menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemko Medan.

Baca juga:DPRD Medan Minta PT PLN Tak Lakukan Pemadaman Listrik Selama Ramadhan

Hal itu agar ASN benar benar mampu mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan dalam membangun dan mensejahterahkan masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Haris Kelana Damanik didampingi Rudiawan Sitorus, Ishaq Abrar Tarigan, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedy Aksyari Nasution. Hadir juga Kepala Inspektorat Kota Medan Suleman.

Dikatakan Sudari, Inspektorat Pemko Medan harus bertindak tegas menegakkan disiplin ASN, sehingga dapat meningkatkan kinerja. “Kami juga menyarankan agar Inspektorat mengaktifkan Call Centre pengaduan dan menjelaskan jumlah kasus yang ditangani saat ini,” ucapnya.

Baca juga:Lahirkan ASN Profesional, Akademisi Dukung Penerapan Sistem Merit di Pemko Medan

Terkait jumlah kasus selama 2021, Sulaiman menyebut ada menangani 175 SPT dengan berbagai pelanggaran dalam pemeriksaan tertentu dikenakan disiplin berat. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles