7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Jual Beli Ijazah, 23 PTS Dicabut Izin Operasionalnya

Jakarta, MISTAR.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membenarkan adanya pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS).

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof Nizam, adanya penutupan PTS dikarenakan pelanggaran berat, misalnya jual beli ijazah tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, hingga penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” ucap Prof Nizam, Selasa (30/5/23).

Baca Juga: Penguatan Karakter Jadi Ruh Pendidikan Indonesia

Menurut Prof Nizam, 23 kampus yang ditutup tersebut merupakan bagian dari 52 daftar kampus yang sudah diadukan masyarakat.

“29 kampus lagi masih kita tinjau,” jelasnya.

Dipastikan Prof Nizam, saat pemeriksaan akan dinilai kesalahan kampusnya. Jika masih bisa diperbaiki, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek. Bila tidak dapat diperbaiki lagi, terpaksa kampus ditutup.

“Kita usahakan, jangan sampai ada yang menjadi korban dari kampus itu,” katanya.

Baca Juga: Pengamat Pendidikan Sumut Dukung Pencabutan 23 Izin Operasional Perguruan Tinggi

Bagi mahasiswa yang melaksanakan kuliah di 23 PTS yang terlanjur ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah selama ada bukti pencapaian belajar.

“Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut,” sebutnya. (mtr/hm20)

Related Articles

Mengenal Kebudayaan Suku Asmat

Fokus Lensa : Mengenal Rumah Adat Aceh

Adat dalam Kebudayaan Melayu

Latest Articles