10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Jelang Pilpres, 4 Menteri dan 1 Gubernur Masuk Daftar Cawapres Usulan PPP

Jakarta, MISTAR.ID

Menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), ada 4 nama Menteri dan seorang Gubernur yang masuk dalam daftar calon wakil presiden (cawapres) usulan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani menyampaikan ada 4 nama menteri dan satu nama Gubernur  masuk dalam daftar calon wakil presiden (cawapres) berdasarkan penjaringan suara terhadap dewan pimpinan PPP tingkat kabupaten/kota hingga pusat (bottom up), termasuk nama Menteri BUMN Erick Thohir.

“Kami melakukan proses bottom up, ya ada nama, seperti Pak Erick Thohir. Itu nama-nama yang memang ada di proses bottom up PPP untuk (menentukan) cawapres,” kata Arsul, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/5/23).

Selain Erick, Arsul menyampaikan nama-nama lain yang juga dimunculkan oleh kader-kader PPP yang mengikuti penjaringan suara itu adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Sandiaga Uno, Menkopolhukam Mahfud MD, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ia pun menyampaikan nama-nama yang muncul itu akan diproses lebih lanjut untuk diusulkan oleh PPP bersama partai koalisi, yakni PDI Perjuangan (PDIP).

Baca juga : PPP Pertanyakan Sandiaga Uno: Serius Mau Gabung atau Enggak?

Sebelumnya, PPP telah secara resmi memberikan dukungan kepada calon presiden (capres) PDIP, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 mendatang.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles