7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Jelang 4 Bulan Berakhirnya Masa Jabatan, Gubernur Edy Masih Melantik ASN

Medan, MISTAR.ID

Menjelang 4 bulan lagi masa jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut) akan berakhir. Namun, Edy Rahmayadi masih melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Terbaru ada sebanyak 64 Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut yang dilantik di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin mengenai hal ini, bahwa tidak ada ketentuan seorang kepala daerah dilarang melakukan pelantikan.

“Baik di masa 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan atau tiga bulan masa jabatan. Sehingga tidak ada melanggar dan juga tidak ada larangan untuk melantik pejabat,” jelas Safruddin, Jumat (26/5/23).

Baca juga : Gubernur Sumut Lantik 64 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Ingatkan ASN Hindari Politik

Diungkapkan yang dilarang, apabila yang bersangkutan (Gubernur) telah mencalonkan diri kembali sebagai calon kepada daerah pada Pilkada.

“Pejabat ini dilarang melakukan pelantikan. Sehingga tidak ada peraturan yang melarang dan tidak ada pula peraturan yang dilanggar Gubernur Edy Rahmayadi,” tambahnya.

Selain itu, menurutnya, dalam posisi Gubernur Edy Rahmayadi yang akan berakhir masa jabatannya 5 September 2023 ini, dia tidak calon saat ini.

“Pilkada juga tidak langsung digelar setelah beliau tidak menjabat. Pilkada baru akan digelar pada November 2024 nanti,” pungkasnya. (Anita/hm18)

Related Articles

Latest Articles