3.2 C
New York
Tuesday, March 19, 2024

Izinnya Sudah Mutasi ke Pemprovsu, Gubernur Bisa Kalau Ingin Segera Tutup Holywings

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan menyatakan, surat perizinan usaha Holywings sudah dimutasikan ke Provinsi Sumatera Utara. Sehingga, apabila pihak Provinsi Sumatera Utara ingin perusahaan Holywings ditutup, hal itu sudah bisa dilakukan.

Hal itu dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution usai menghadiri acara pemusnahan narkoba di Polrestabes Medan, Senin (4/6/22).

“Saya tegaskan, kita tidak mau ikut-ikutan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 itu, memang izin usahanya dari kabupaten/kota, namun saat itu pihak Holywings tidak memenuhi komitmen usaha,” ucapnya.

Baca Juga:Pemko Medan Direkomendasikan Bikin Kajian Izin Operasional Holywings

Karena tidak komitmen, pihak Holywings memutasikan izinnya dari Pemko Medan ke pihak Provinsi Sumut.

“Jadi wewenang untuk menutup Holywings bukan di Wali Kota Medan, coba baca lagi aturan tersebut. Kalau memang mau ditutup, Provinsi Sumut punya hak dan berwenang,” jelasnya.

Dikatakannya, jika pihak Provinsi Sumut hendak menutup Holywings, tidak perlu meminta izin ke Pemko Medan.

Baca Juga:Sapma PP Sumut Kembali Geruduk Balai Kota Medan Soal Kasus Holywings

“Sebab itu sudah menjadi kewenangan Pemprov, karena mereka (pihak Holywings) sudah memutasi izin usahanya ke Pemprov. Mereka (Holywings) juga tidak memenuhi komitmen izin usaha,” ungkapnya.

Pihaknya juga sudah mengimbau pihak Holywings untuk segera menutup usahanya.

“Holywings tidak memiliki izin menjual alkohol, oleh sebab itu kita imbau untuk menutup usahanya,” pungkas Bobby.(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles