10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Hingga Mei 2023, Tercatat 17 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Sumut

Medan, MISTAR.ID

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) mencatat hingga Mei 2023 tercatat ada sebanyak 17 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban meninggal dunia 2 orang dan korban luka-luka sebanyak 15 orang.

Sedangkan selama 2022 di wilayah Divre I SU telah terjadi 36 kali kecelakaan di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 10 meninggal dunia dan 26 luka-luka.

Manager Humas Divre I SU, Anwar Solikhin mengatakan salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Padahal tertulis di undang-undang No 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa; Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

Baca juga : Mobil Tertabrak Kereta Api di Perbaungan, Tiga Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

“Kesadaran masyarakat masih rendah. Untuk itu, kami terus gencar melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang dengan harapan masyarakat semakin waspada saat melintas di perlintasan sebidang. Ditambah saat ini adanya perubahan jadwal kereta api yang melintas dengan diberlakukannya Gapeka 2023,” katanya, Sabtu (27/5/23).

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

“Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” ungkapnya.

Adapun untuk perlintasan sebidang ini sebanyak 121 yang resmi dan 275 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass ada berjumlah 34. (Anita/hm18)

Related Articles

Latest Articles