5.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Hampir Dua Bulan, AKD DPRD Medan Belum Juga Dibentuk

Medan | MISTAR.ID – Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kota Medan, masih terganjal. Pasalnya, surat pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi hingga saat ini belum juga turun.
“Gimana mau melakukan penyempurnaan AKD, sementara surat dari Gubsu untuk pelantikan ketua dan wakil ketua defenitif belum juga turun. Kita tunggu ajalah bang, ” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Abdul Aziz kepada wartawan, Rabu (30/10/19) di gedung wakil rakyat Jalan Kapten Maulan Lubis, Medan.
Disebutkan, pembentukan AKD dilakukan setelah adanya pelantikan secara sah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan.
“Jika hal tersebut belum dilakukan maka AKD belum bisa dibentuk, karena sesuai UU nya harus ada Ketua dan Wakil Ketua DPRD sah, ” ungkapnya.
Ditambahkan, saat ini di DPRD Kota Medan, pasca pelantikan Anggota DPRD pada tanggal 16 September 2019 lalu, baru terbentuk fraksi-fraksi. “Hanya itu yang baru terbentuk,” katanya singkat.
Dia mengakui, akibat belum terbentuknya AKD, maka program-program dewan yang sudah tersusun tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Ya kita doakan saja semoga pelantikan Ketua dan Wakil Ketua secepatnya dilakukan, sehingga AKD dapat terbentuk seperti di DPRDSU,” sebutnya.
Ketika disinggung dimana kendalanya, Abdul Azis mengungkapkan, kendalanya tidak ada. Justru, pihaknya hingga saat ini sedang menunggu surat dari Gubsu saja. “Sekarang surat itu di Gubsu tepatnya di Biro Otda Sumut,” jelasnya. (wasgo/hm05)Hampir Dua Bulan

AKD DPRD Medan Belum Juga Dibentuk
Medan | Mistar
Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kota Medan, masih terganjal. Pasalnya, surat pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi hingga saat ini belum juga turun.
“Gimana mau melakukan penyempurnaan AKD, sementara surat dari Gubsu untuk pelantikan ketua dan wakil ketua defenitif belum juga turun. Kita tunggu ajalah bang, ” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Abdul Aziz kepada wartawan, Rabu (30/10/19) di gedung wakil rakyat Jalan Kapten Maulan Lubis, Medan.
Disebutkan, pembentukan AKD dilakukan setelah adanya pelantikan secara sah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan.
“Jika hal tersebut belum dilakukan maka AKD belum bisa dibentuk, karena sesuai UU nya harus ada Ketua dan Wakil Ketua DPRD sah, ” ungkapnya.
Ditambahkan, saat ini di DPRD Kota Medan, pasca pelantikan Anggota DPRD pada tanggal 16 September 2019 lalu, baru terbentuk fraksi-fraksi. “Hanya itu yang baru terbentuk,” katanya singkat.
Dia mengakui, akibat belum terbentuknya AKD, maka program-program dewan yang sudah tersusun tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Ya kita doakan saja semoga pelantikan Ketua dan Wakil Ketua secepatnya dilakukan, sehingga AKD dapat terbentuk seperti di DPRDSU,” sebutnya.
Ketika disinggung dimana kendalanya, Abdul Azis mengungkapkan, kendalanya tidak ada. Justru, pihaknya hingga saat ini sedang menunggu surat dari Gubsu saja. “Sekarang surat itu di Gubsu tepatnya di Biro Otda Sumut,” jelasnya.

Penulis : wasgo

Editor : Edrin

Related Articles

Latest Articles