10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Gubernur Edy Lantik 64 Pejabat Administrator, Begini Kata Pengamat

Medan, MISTAR.ID

Menjelang akhir masa jabatannya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi kembali melantik 64 pejabat administrator di lingkungan Pemprov Sumut.

Menanggapi hal itu, Pengamat Sosial dan Politik UMSU, Shohibul Anshor mengatakan apa yang dilakukan mantan Pangkostrad tersebut tidak salah.

“Secara filosofis alasan Gubsu Edy Rahmayadi yang menyatakan bahwa mandatnya untuk memimpin di daerahnya adalah 5 tahun. Memang itu adalah jawaban filosofis yang kuat dan sukar dibantah,” ucap Shohibul, Jumat (26/5/23).

Dikatakannya, keterangan BKD Pemprov Sumut yang menyebut kepala daerah yang tidak boleh melantik itu adalah yang mencalonkan, sangat masuk akal dan tepat.

“Tahapan untuk pencalonan itu masih harus menunggu hasil pemilu legislatif tahun 2024. Sebagai perbandingannya, Pj Gubernur DKI juga ada mengganti Sekda pada saat yang tak jauh berbeda,” jelasnya.

Baca juga : Jelang 4 Bulan Berakhirnya Masa Jabatan, Gubernur Edy Masih Melantik ASN

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin mengatakan tidak ada ketentuan seorang kepala daerah dilarang melakukan pelantikan.

“Baik di masa 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan atau tiga bulan masa jabatan. Sehingga tidak ada melanggar dan juga tidak ada larangan untuk melantik pejabat,” ucap Safruddin, Jumat (26/5/23).

Diungkapkan yang dilarang, apabila yang bersangkutan (Gubernur) telah mencalonkan diri kembali sebagai calon kepada daerah pada pilkada.

Selain itu, dalam posisinya, Gubernur Edy Rahmayadi yang akan berakhir masa jabatannya 5 September 2023 ini, ia tidak calon saat ini. (Rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles