Medan, MISTAR.ID
Merasa interupsinya tak ditanggapi, Fraksi PDIP DPRD Sumut menolak hasil pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Darrah (KPID) Sumut yang berlangsung di Gedung Dewan, Sabtu (22/1/22) dini hari.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Sumut Partogi Wijaya Sirait saat dikonfirmasi Mistar melalui telepon, Sabtu (22/1/22) malam. “Iya benar, kami fraksi PDIP menolak hasil pemilihan KPID Sumut,” ucap Partogi.
Dikatakannya, adapun alasan pihaknya menolak hasil tersebut karena tiadanya bukti otentik dan transparansi dari hasil score peserta seleksi calon komisioner KPID Sumut. Selain itu, pihaknya sudah berupaya menginterupsi, namun tidak ditanggapi pimpinan sidang.
“Beberapa anggota dewan juga mau buat surat keberatan dan minta agar hasil pemilihan dibatalkan. Karena pemilihan dengan skoring tidak ada tatibnya,” tandas Partogi.
Seperti diketahui, video sidang pengumuman nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 berlangsung alot dan panas, Sabtu (22/1/22). Dalam video beredar, terlihat Anggota DPRD Sumut Komisi A Meryl Saragih berulang kali menyampaikan keberatan dan menginterupsi pimpinan sidang.
Terlihat juga anggota dewan lainnya mencoba menginterupsi, namun pimpinan sidang terus melanjutkan sidang, sebelum akhirnya mengetok palu dan mengumumkan 7 nama Komisioner KPID Sumut beserta 7 nama cadangan lainnya.
Baca juga:Saipul Jamil, Boikot dan Karier Hingga Pekerjaan Bintang Video Klip
Seperti diketahui, Komisi A DPRD Sumut melakukan fit and proper test kepada 21 nama calon komisioner KPID Sumatera Utara pada Jumat (21/1/22). Usai melakukan itu, komisi A langsung melakukan penilaian. Rapat berlangsung hingga tengah malam, dan sempat dilakukan skorsing. Hingga akhirnya pada dini hari rapat Komisi yang dipimpin ketua Komisi A mengetuk palu membacakan hasil pemilihan di tengah interupsi dari sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya.
(rahmad/hm06)