23 C
New York
Sunday, July 21, 2024

Empat Oknum Polres Batu Bara Dilaporkan Dugaan Pemerasan Bandar Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Empat oknum Polres Batu Bara dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut karena diduga memeras bandar narkoba bernama Rudi Hartono dan istrinya Nurhafni sebanyak Rp83 juta.

Menurut kuasa hukum Nurhafni, Thomy Faisal Pane, keempat polisi yang dilaporkan itu, yakni Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI. Laporan itu dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).

“Kita mengadukan empat oknum Polres Batu Bara. Keempatnya diduga melakukan perampasan uang dan pemerasan terhadap klien kita yaitu Nurhafni,” sebut dia, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Penyidik Polda Sumut Segera Periksa 4 Oknum Polisi Diduga Peras 2 Waria

Dia memaparkan, peristiwa ini bermula saat, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap suami kliennya Rudi Hartono di rumahnya di Kisaran pada 19 Januari 2023.

“Saat penangkapan itu ditemukan 17 Gram sabu-sabu dari rumah,” katanya.

Masih dia, saat penggerebekan itu, para personel polisi itu mengambil uang tunai Rp4 juta milik kliennya. Padahal uang itu tidak ada kaitannya dengan narkoba.

“Uang itu hasil dari klien kita berjualan di warung. Tidak ada kaitannya dengan narkoba,” kata dia.

Sepasang suami istri itu kemudian dibawa masuk ke dalam mobil. Seorang dari personel polisi itu Bripka IM ikut membawa tas Nurhafni.

Baca juga: Dua Waria yang Diduga Diperas Oknum Polisi Diperiksa di Polda Sumut

“Kemudian, para personel itu memberhentikan mobil tersebut di dekat SMAN 2 Kisaran. Mereka lalu mengambil handphone milik Nurhafni dan meminta nomor pin mobile banking. Pin itu pun diberikan oleh Nurhafni,” katanya.

Oknum polisi itu melihat ada saldo sebesar Rp11 juta di rekening banking itu dan meminta untuk mengambil uang tersebut. “Sempat menolak permintaan para polisi tersebut. Namun, dia diancam akan ikut dilibatkan dalam kasus narkoba itu. Karena takut, dana dari rekening milik Nurhafni sebesar Rp9 juta ditransfer oleh oknum polisi itu ke rekening milik orang lain yang diduga dikenal mereka,” jelasnya.

Masih dia, Nurhafni pun diturunkan dari mobil setelah uang tersebut ditransfer sedangkan suaminya masih di dalam mobil. “Disampaikan kepada klien kita jangan dibilang siapa-siapa,” ujarnya.

Baca juga: Empat Oknum Polisi Terindikasi Terlibat Lakukan Dugaan Pemerasan

Thomy menjelaskan, saat di dalam mobil tersebut Rudi disuruh untuk menghubungi seseorang untuk meminta uang sebesar Rp200 juta dengan dalih agar Rudi bisa dibebaskan dari kasus itu. Rudi pun mengiyakan permintaan itu. Dia lalu menghubungi seseorang untuk mengirimkan uang permintaan dari para polisi itu.

“Nah sudah dibayarkan Rp70 juta ke rekening. Karena berselang beberapa jam gitu, sisanya tidak dikirimkan lagi, akhirnya dimasukkan ke penjara,” sambung Thomy.

Penangkapan Rudi itu, menurut dia, masih berkaitan dengan oknum polisi dan jaksa di Batu Bara yang sempat viral belum lama ini. Oknum jaksa itu viral karena memeras seorang tenaga pendidik bernama Sarlita yang anaknya terlibat kasus narkoba.

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Polisi Dilaporkan

“Yang ditangkap pertama itu pemakainya, ini pengembangan, ada bandar di tengahnya, ini ada bandar lagi (Rudi),” jelasnya.

Thomy mengaku Rudi Hartono saat ini sudah berstatus terdakwa. Kasus narkoba yang menjeratnya itu tengah berlangsung di persidangan.

“Statusnya itu sekarang terdakwa, sedang sidang, agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung menyebutkan semua pelanggaran atas adanya laporan pengaduan pasti ditindaklanjuti.

“Laporan pengaduan sejumlah oknum Polres Batubara itu sudah berproses dan menunggu sidang etik. Kalau ada laporan jilid dua dengan oknum Polres Batubara kita tunggu sudah sejauh mana dumasnya kan baru dilaporkan ke kita, yang pasti ada sanksi ini komitmen kita dan atensi Kapolri menekan pelanggaran anggota,” ucap Dudung. (saut/hm17)

Related Articles

Latest Articles