21 C
New York
Monday, September 9, 2024

DJP Perkenalkan Fakta Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel 2021

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Sumut, Bismar Fahlerie melalui keterangan tertulisnya mengatakan meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat.

“Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya,” terang Bismar akhir pekan ini.

Baca juga: Resmi! Mulai Tahun Depan Harga Materai Jadi Rp10.000

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Lanjutnya, desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

“Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen,” sebutnya.

Baca juga: Untuk Transaksi di Atas Rp5 Juta Berlaku Materai 10 Ribu

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. “Untuk lebih jelasnya masyarakat bisa mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles