8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ditetapkan Sebagai Tersangka, dr ABK Prapidkan Kejari Deli Serdang

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr ABK melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang selaku termohon atas tidak sahnya penetapan tersangka terhadap dr ABK beberapa waktu yang lalu.

Permohonan Prapid tersebut telah terdaftar pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register: 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp tertanggal 29 Mei 2023 dengan Termohon yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang cq Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kuasa hukum dr ABK, Dr Redyanto Sidi mengatakan, berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: R-119/L.2.14.4/Fd.1/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023, kliennya diminta hadir untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, tanggal 23 Mei 2023.

Redyanto mengatakan, panggilan tersebut merupakan pertama kali dan satu-satunya. Lalu penyidik Kejari Deli Serdang menetapkan dr ABK sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada kegiatan jasa konsultan perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Namun, kata Redyanto, dalam penetapan tersangka itu dr ABK tidak diberikan hak hukumnya untuk mengklarifikasi dan membuktikan kebenaran atas tuduhan tersebut. Malah, dr ABK diberikan 3 surat sekaligus dan langsung ditahan.

Baca juga : Mantan Pejabat Deli Serdang Ditahan Jaksa bersama 3 Bawahannya

“Atas dasar itu, kita menduga ada pemaksaan dan pelanggaran hukum yang bertentangan dengan KUHAP dan peraturan lainnya dalam penetapan tersangka tersebut,” ujar Redyanto dalam keterangannya yang diterima, Senin (29/5/23) malam.

Redyanto memohon agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Melalui Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkannya dengan segala konsekuensi hukum untuk itu sebagaimana tertuang dalam permohonan dr ABK.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa terhadap kegiatan yang dituduhkan tersebut, klien kami sebelumnya telah membuat laporan resmi  ke Polresta Deli Serdang, karena terdapat dugaan pemalsuan tandatangan dr Ade dalam pelaksanaan proyek tersebut dan sampai saat ini proses hukumnya sedang berjalan sebagaimana Laporan Nomor: LP/B/175/III/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tanggal 1 Maret 2023,” katanya.

Melalui Hakim PN Lubuk Pakam, Redyanto berharap dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kejari Deli Serdang ini secara hukum ditegakkan untuk keadilan.

“Kita yakin dan percaya kepada Wakil Tuhan di PN Pakam ini. Insya Allah Prapid ini dikabulkan dan mohon doanya,” pungkasnya. (ial/hm19)

Related Articles

Latest Articles