5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Disnaker akan Mediasi Dugaan PHK Sepihak PT Sari Makmur Tunggal Mandiri

Medan, MISTAR.ID

Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara akan segera melakukan upaya mediasi atas dugaan pemecatan sepihak karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri. Diharapkan dari upaya tersebut, akan ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Ini menyusul demo seratusan karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Sumut, Jalan Asrama Medan, Senin (9/8/21). mereka mengaku telah di PHK sepihak sejak Juli 2021.

“Kita sikapi dengan mediasi dulu,” kata Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian menjawab wartawan, Rabu (11/8).

Mengenai jadwal mediasi, diakui Baharuddin akan dilakukan oleh mediator dari bidang terkait di instansi yang dipimpinnya. Namun ia mengaku tidak mengetahui pasti tanggalnya.

“Sudah dijadwalkan oleh mediator,” katanya.

Mantan kepala Dispora Sumut mengamini, bahwa sudah banyak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK sejak pandemi Covid-19 melanda Sumut. Begitupun, mengenai jumlah pastinya, ia mengatakan perlu melihat data terbaru dari bidang terkait di kantornya.

“Nanti saya cek lagi datanya biar gak salah,” pungkasnya.

Baca juga: Disnaker Siantar Gelar Seleksi Pencari Kerja Wanita ke Perusahaan di Batam

Karyawan yang umumnya kaum hawa tersebut, menuntut ditegakkannya keadilan bagi mereka. Para karyawan sudah bekerja belasan tahun, bahkan ada yang di atas 20 tahun.

Menurut mereka, perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi pengabdian sebesar Rp 15 juta per-karyawan yang di-PHK. Saat pandemi melanda, perusahaan merubah sistem kerja para karyawan.

Baca juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang, 84 Ribu Karyawan Mal Kena PHK

“Sebelum Covid-19, gaji kami bulanan, UMK. Setelah Covid-19, perusahaan memberlakukan sistem seminggu kerja, seminggu libur. Kalau seminggu libur tak digaji,” ungkap seorang pekerja.

Karena itu, mereka mendorong pengusaha agar membuka hati nurani untuk melihat penderitaan karyawan yang di-PHK. Perusahaan harus membayar hak-hak para karyawan yang di-PHK. (Iskandar/hm06).

Related Articles

Latest Articles