4.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Didakwa Kuasai Lahan Milik Royal Sumatera, Razman Minta Hakim Bebaskan Albert Kang

Medan, MISTAR.ID

Razman meminta Immanuel Tarigan selaku hakim tunggal yang menyidangkan Albert Kang, membebaskannya dari segala dakwaan tentang penguasaan lahan milik PT Royal Sumatera.

“Ini ranah perdata yang tidak harus dibawa ke pidana. Tapi kami minta hakim bersifat adil dan membebaskan klien kami,” tegas Dr H Razman Arif Nasution SH selaku penasehat hukum Albert Kang saat menggelar konferensi pers, Sabtu (13/11/21).

Razman menjelaskan, bahwa dalam pasal yang didakwa menguasai lahan milik orang lain tersebut mengada-ngada.

Baca Juga:Hakim Tolak Permohonan Prapid Albert Kang

“Albert Kang sudah mendapatkan izin pada tahun 2018. Dalam isi perizinan ini juga disebut, pihak Royal Sumatera akan membongkar dan mereka bisa secara otomatis melakukan pembongkaran tanpa seizin Albert Kang,” katanya.

Karena itu, menurut Razman Arif, pasal yang disangkakan kepada Albert Kang jelas terbantahkan dan gugur seketika karena mempunyai izin.

“Bukan malah nanti, hakim memvonis bersalah. Jika itu terjadi harus saya telusuri,” tegasnya.

Baca Juga:Tak Sesuai Izin Menggunakan Areal Royal Sumatera, Mr Hwang Laporkan Albert Kang ke Polisi

Sementara itu, dalam persidangan waktu lalu, pihak Royal Sumatera saat dicecar hakim Immanuel Tarigan juga mengakui kalau Albert Kang diberikan izin untuk merenovasi tanah yang menjadi sengketa dalam kasus ini.

Padahal taman yang dipercantik dan diperindah Albert Kang bertujuan untuk membuat harkat dan martabat Perumahan Royal Sumatera dapat terjaga dan niatnya tulus serta tidak meminta ganti biaya sedikitpun kepada pihak Royal Sumatera meskipun Albert telah merogoh uang pribadi hampir Rp1 miliar.

Baca Juga:Hakim Diminta Harus Jeli Putus Perkara Prapid

Adapun sejumlah fasilitas umum Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang turut diperbaiki pengusaha Kota Medan itu yakni, mengganti lampu jalan yang ada di Cluster Topaz pada Perumahan Royal Sumatera.

Kemudian, memperbaiki rambu-rambu jalan yang sebelumnya tidak terurus, mempercantik tulisan ‘Cluster Topaz’ yang ada di depan pintu masuk serta merawat pohon-pohon yang ada di perumahan itu dan perbaikan pos satpam dilakukan dengan biaya sendiri. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles