10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Bobby Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Medan Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan nota pengantar Kepala Daerah terkait ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan ke DPRD setempat. Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota kepada Ketua DPRD Hasyim melalui sidang paripurna, Senin (17/5/21).

Dalam nota pengantarnya Wali Kota mengatakan di era globalisasi saat ini, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi merupakan kunci dalam memenangkan tantangan globalisasi. Sebaliknya, minimnya penguasaan sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi akan berujung pada sebuah kemunduran dan kegagalan dalam persaingan di era globalisasi.

“Sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif mensyaratkan dirinya untuk terus belajar sepanjang hayat. Salah satu sarana yang penting untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi bagi setiap warga adalah perpustakaan. Keberadaan perpustakaan menjadi media pusat informasi dan sumber ilmu pengetahuan yang tidak akan pernah habis untuk diperdalam dan dikembangkan,” kata Bobby.

Oleh karena itulah, lanjut Wali Kota Medan, penyelenggaraan perpustakaan selain untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memajukan kebudayaan daerah maupun nasional serta sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya daerah dan bangsa.

Baca Juga:Pemko dan DPRD Setujui Ranperda Kota Medan Tentang Rumah Potong Hewan

Sementara itu dari segi perspektif penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, keberadaan perpustakaan juga diharapkan menjadi indikator suatu kemajuan.

“Melihat keberadaan perpustakaan yang sangat penting bagi masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, maka perpustakaan harus dikelola dengan baik dan keberadaanya dapat dijangkau. Sehingga perpustakaan dapat berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal yang dapat menunjang konsep pendidikan dan mengakselerasi usaha mencerdaskan kehidupan bangsa menuju masyarakat informasi,” ujarnya.

Atas dasar tersebutlah maka Pemko melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengusulkan untuk membentuk rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan.

“Kami berharap ranperda ini dapat kita bahas secara bersama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu praturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya serta memberikan manfaat bagi kita semua,” harapnya.

Penyerahan nota pengantar ini juga turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman dan para anggota dewan serta pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan baik yang hadir secara langsung ataupun melalui sambungan virtual. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles