19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

BKSDA Sumut Terima Elang Brontok dan Monyet Ekor Panjang yang Sempat Dipelihara Warga

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menerima satu ekor satwa liar dilindungi jenis Elang Brontok dari Anggi Willyandi (28) warga Dusun Sido Bangun, Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan, dalam keterangannya kepada petugas, Anggi memperoleh satwa bernama latin Nisaetus Cirrhatus itu dari kerabatnya.

“Elang Brontok tersebut kemudian dia pelihara dan kini berusia 1 tahun,” ujarnya, Kamis (19/1/23).

Baca juga:BKSDA Sumut Imbau Masyarakat Waspada, Pasca Kemunculan Harimau Sumatera di Perkebunan Sawit di Tapsel

Anggi yang mendapat informasi bahwa Elang Brontok adalah satwa langka dilindungi UU kemudian menyambangi kantor kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, BKSDA Sumut, Selasa (17/1/23) lalu.

“Meski kondisi Elang Brontok itu terlihat sehat, namun hasil pengamatan membutuhkan rehabilitasi guna melatihnya untuk terbang kembali. Satwa tersebut kemudian dititipkan di kandang permanen seksi Konservasi Wilayah II Stabat,” jelasnya.

Lima hari sebelumnya, kata Andoko, BKSDA Sumut juga menerima satu ekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) yang dipelihara Arbaida, warga Jalan Sei Bamban, Kecamatan Medan Baru.

Baca juga:BKSDA Sumut Translokasikan 4 Individu Orangutan ke Cagar Alam Jantho Aceh

Setelah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST), petugas kemudian mengevakuasi satwa tersebut dan menitipkannya ke kandang rehabilitasi Yayasan Scorpion Indonesia untuk diobservasi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Mengingat satwa ini sudah lama dipelihara, maka dibutuhkan waktu untuk merehabilitasinya sebelum dilepasliarkan,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles