19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Awas! Pupuk Oplosan Bahaya untuk Tanaman Padi

Medan, MISTAR.ID

Baru-baru ini Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang yang diduga lokasi pengoplosan pupuk ilegal di Jalan Budi Luhur Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (7/3/2023). Dari lokasi petugas menyita ribuan sak/goni berisi pupuk oplosan. Diduga pengoplosan pupuk ilegal itu sudah berjalan sekitar 6 bulan.

Menanggapi temuan pupuk oplosan ini, Plh.Kepala Seksi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Dinas Ketahanan dan Tanaman Pangan, Hortikultura Provinsi Sumatera Utara, Desa Mandasari SP, mengatakan, pupuk oplosan kalau sampai dipakai petani dampaknya sangat berbahaya.

“Karena petani tidak tahu kandungan apa pada pupuk oplosan ini, lantaran tidak teruji mutu dan efektivitasnya. Bahkan pupuk itu tidak memiliki nomor pendaftaran, bisa saja kandungannya hanya tanah. Kedua biasanya pemberian pupuk ini diharapkan dengan tujuan agar produksi tanaman petani ini bisa meningkat. Namun, peningkatan produksi ini yang tidak akan didapatkan petani bila memberikan pupuk oplosan,” jelas Desa, Kamis (9/3/23).

Baca Juga: Pengoplosan Pupuk Ilegal Ternyata Sudah Berlangsung 6 Bulan

Dalam kasus yang ini, diungkapkan Desa, ada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan pihaknya sebagai Komisi I Pengawasan Pupuk dan Pestisida.

“Komisi ini bertugas untuk melakukan monitoring dan pengawasan mulai dari tingkat pengadaan, peredaran sampai penggunaan petani. Namun, kami tidak bisa sendiri dibutuhkan susunan struktur Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida untuk melakukan pengawasan ke tingkat pengecer,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan sinergisitas dan kordinasi dari segala pihak. Karena wadah ini tidak hanya terbantu dari satu instansi saja tapi melibatkan berbagai lini instansi di dalamnya termasuk Kejaksaan, Kepolisian dan Disperindag juga Dinas Perkebunan.

Baca Juga: Denintel Kodam I/BB Serahkan Tersangka dan Ribuan Kilo Pupuk Oplosan ke Polda Sumut

“Kami sangat mengharapkan informasi kepada kami terkait jika terdapat temuan-temuan pupuk yang tidak sesuai peruntukannya di lapangan. Karena Kami di sini belum memiliki database terkait dengan peredaran pupuk non subsidi begitu. Karena inikan pupuk yang dijual secara bebas. Namun, dengan adanya dukungan informasi mungkin dari penyuluh yang langsung menyentuh petani di lapangan akan membantu kami pada saat bekerja melakukan pengawasan pupuk dan pestisida itu,” sebutnya.

Menurut Desa, adanya temuan pupuk oplosan ini diduga karena petani tergiur dengan harga pupuk yang murah dan petani sangat butuh pupuk ini tanpa memandang efek ke depannya apakah sudah terjamin mutu dan efektivitasnya pada saat diberikan ke tanamannya.

Baca Juga: Polda Sumut Dalami Penyelidikan Pengoplosan Pupuk di Medan

“Memang, sebagian besar ada pupuk yang di dapat melalui subsidi dari pemerintah. Namun, adanya kebijakan oleh pemerintah terkait terbitnya Permentan 10 ada pengurangan jenis pupuk. Ditambah lagi, saat ini untuk harga pupuk non subsidi naik tiga hingga lima kali lipat,” terangnya.

“Jadi, kalau dulu ada 5 jenis pupuk yg di subsidi oleh pemerintah, tapi saat ini hanya tinggal 3 jenis saja yakni Urea, NPK dan NPK Formula Khusus. Disertai dengan pengurangan komoditas yang hanya 9 komoditas saja saat ini. Diikuti harga pupuk non subsidi yang naik signifikan lantaran 80% untuk bahan baku pupuk itu kita masih impor dari luar negeri namun dikarenakan ada inflasi di Rusia dan Ukraina berimbas pada harga pupuk non subsidi menjadi mahal. Disini mungkin menjadi celah oknum-oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan sesaat dari produk yang mereka jual,” pungkasnya.(Anita/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles