Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kasus dugaan pemerasan terhadap calon legislatif (Caleg) yang dilakukan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berujung terjerat Operasi Tangkap Tangannya (OTT) Polda Sumatera Utara (Sumut).
LBH Medan menyayangkan tindakan anggota Bawaslu Medan tersebut. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mendesak supaya anggota Bawaslu Medan itu diberhentikan tetap.
“Anggota Bawaslu yang terjaring OTT harus dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagaimana amanat Pasal 458 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (17/11/23).
Baca juga :Â Anggota Bawaslu Medan Terjerat OTT, Pengamat Hukum: Sanksinya Harus Diberhentikan
Menurutnya, tentu tak cukup hanya dengan pemberhentian tetap, jika dugaan kasus pemerasan tersebut benar, maka sudah sepatutnya terduga pelaku diproses dipidana.
Hal itu lantaran, kata Irvan, LBH Medan menduga tindakan pemerasan yang dilakukan anggota Bawaslu Medan tersebut telah melanggar kode etik.
“Sudah semestinya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius dan transparan,” tegasnya.
Baca juga :Â Caleg yang Jadi Korban Pemerasan Anggota Bawaslu Medan Sudah Masuk DCT
Disebutkan Irvan, semestinya Bawaslu yang menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan maupun laporan pelanggaran yang terjadi dalam pemilu, bukan malah menjadi pelaku yang melakukan pelanggaran.
“Bawaslu yang memiliki tugas dan wewenang diantaranya menerima dan menindaklanjuti laporan berkaitan pelanggaran pemilu dan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu malah diduga menjadi aktor pelanggar pemilu,” pungkasnya. (deddy/hm18)