17.7 C
New York
Monday, July 1, 2024

AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Penganiayaan Berat, Penasihat Hukum: Ada Kejadian yang Tidak Sesuai

Medan, MISTAR.ID

Usai didakwa Pasal Penganiayaan Berat, Penasihat Hukum (PH) AKBP Achiruddin Hasibuan angkat bicara. Dikatakannya, bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya sebenarnya ada kejadian yang tidak sesuai.

Hal tersebut sebagaimana dicetuskan Joko Pranata Situmeang kepada awak media pasca sidang pembacaan dakwaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/7/23).

“Dari dakwaan ada kejadian yang tidak sesuai sebenarnya, akan tetapi kita tidak mengajukan eksepsi karena kan nanti kita fokus kepada pembuktian saja. Kita pembuktian pada pokok perkara, itu lebih efisien menurut kita, makanya kita tidak mengajukan eksepsi,” cetus kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan, Didakwa Jaksa dengan Pasal Penganiayaan Berat

Kemudian, saat ditanya perihal kejadiaan apa yang tidak sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko tidak menjelaskan secara spesifik.

“Ada beberapa kejadian (yang tidak sesuai dengan dakwaan), karena klien kita kan lebih dominan disangkakan Pasal 56 KUHP (memberikan kesempatan). Jadi, ada beberapa tahapan kejadian itu tidak seperti itu,” sambungnya.

Baca juga: Semua Berkas Perkara AKBP Achiruddin Hasibuan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia mengatakan, pihaknya siap membuktikan perihal kejadian sebenarnya yang bertolak belakang dengan dakwaan JPU kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Nanti di persidangan akan kita buktikan bahwa Pak AH ini tidak memberikan kesempatan dan beliau pun jam 02.30 WIB posisinya sudah tidur, begitu dia (AH) mungkin belum normal itu, namanya juga bangun dini hari, ya, kan,” ucap Joko. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles