9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

KDEI Taipei Nikahkan 31 Pasangan Pengantin WNI

Beijing, MISTAR.ID

Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei menikahkan 31 pasangan pengantin Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan bekerja di berbagai kota di Taiwan.

“Kami menyelenggarakan kegiatan ini untuk memfasilitasi WNI di Taiwan yang ingin melaksanakan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan agama dan negara,” kata Kepala KDEI Taipei Iqbal S Shofwan dalam keterangan tertulisnya di Beijing, Selasa (21/3/23).

Pernikahan massal tersebut juga untuk membantu para WNI yang kebanyakan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia yang selama ini terkendala biaya dan waktu untuk kembali ke Indonesia.

Baca Juga:AS Kerahkan 4 Kapal Perang Dekat Taiwan Kawal Kedatangan Pelosi ke Taipei

KDEI juga memfasilitasi para anggota keluarga kedua mempelai menyaksikan acara yang digelar pada Minggu (19/3/23) di Taipei tersebut secara daring dari daerahnya masing-masing di Indonesia. “Kegiatan pernikahan massal ini diselenggarakan setelah tiga tahun tertunda karena pandemi,” kata Iqbal.

Dalam menggelar acara pernikahan massal itu, KDEI menggandeng Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan dan Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Taiwan.

Dr H Anwar Saadi MA dari Kementerian Agama RI memberikan nasihat dan khotbah nikah serta memastikan bahwa pernikahan dilaksanakan sesuai ketentuan agama Islam dan negara. “Kami mengajak pasangan pengantin untuk saling mencintai dan menghormati satu sama lain dalam kehidupan pernikahan yang telah dijalani,” ucapnya.

Baca Juga:Sambut Tahun Baru, Puluhan WNI Jadi Sukarelawan di Taipei

Kepala KDEI Taipei dalam kegiatan tersebut juga bertindak selaku wali nikah. “Kami berharap acara ini bisa memberikan manfaat bagi pasangan pengantin dan masyarakat Indonesia di Taiwan secara umum serta sebagai bentuk hadirnya negara dalam melayani masyarakat,” kata Iqbal.

Hampir 300 ribu WNI di Taiwan, baik pria maupun wanita, bekerja di sektor formal dan informal dengan kontrak kerja tiga tahunan dan bisa diperpanjang sesuai perjanjian dengan pihak majikan.(antara/hm15)

Related Articles

Latest Articles