10.7 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Jumlah WNI jadi Pengedar Narkoba Bertambah di Arab Saudi, 9 Orang Telah Dipidana

Arab Saudi, MISTAR.ID

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi mencatat 9 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem terkait kasus peredaran narkoba. Selain itu, ada juga yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan.

Kasus WNI yang terlibat karena narkoba ini bertambah setelah Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC) Riyadh menangkap dua wanita WNI dan seorang warga Bangladesh, Selasa (16/5/2023).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik distribusi narkotika ilegal jenis amfetamin dan pil yang diregulasi. Identitas kedua WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik. Hanya disebutkan bahwa kedua wanita WNI itu merupakan resident atau penduduk Riyadh.

Baca Juga: Jenazah Wanita Dalam Koper, Polisi Saudi Tangkap 2 Pria Indonesia

Pemerintah Saudi dikabarkan telah mengambil langkah hukum terhadap ketiga pelaku dan merujuk kasus ini ke Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti.

Terkait itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa pemerintah melalui KBRI Riyadh akan memastikan bahwa kedua WNI itu memperoleh hak-hak hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku di Saudi.

“KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, terutama jika kasus dikategorikan dalam pidana berat,” ujar Judha, Rabu (17/5/23).

Baca Juga:Tukang Becak Simpan 60 Kg Sabu, Zulkifli Kurir Sindikat Narkoba Internasional

Menurutnya, keterlibatan WNI terhadap kasus narkoba menjadi perhatian. Jumlahnya terbilang banyak.

“Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun,” kata Judha.

Judha menyebutkan bahwa pidana narkoba dalam hukum Saudi dikategorikan sebagai tuntutan hak umum dengan ancaman hukuman takzir dari satu tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati tergantung dari kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan. (antara/hm17).

 

 

 

Related Articles

Latest Articles