Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
INTERNATIONAL

Di Prancis, Rekam Polisi Dianggap Tindak Kejahatan

journalist-avatar-top
By
Sunday, November 15, 2020 13:04
8
di_prancis_rekam_polisi_dianggap_tindak_kejahatan

di prancis rekam polisi dianggap tindak kejahatan

Indocafe

Paris, MISTAR.ID
Bagian dari undang-undang keamanan baru Prancis akan menjadikannya sebagai tindak pidana, di bawah ancaman hukuman dengan satu tahun penjara dan denda 45 ribu euro, untuk menyebarkan gambar yang merusak integritas fisik atau mental petugas penegak hukum.

Stanislas Gaudon yang memimpin serikat polisi Prancis ‘Alliance’ mengatakan, bahwa undang-undang tersebut, karena undang-undang cyber bullying yang ada saat ini tidak memberikan perlindungan yang efektif bagi polisi.

Hal ini terbukti, dimana sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru di Prancis memancing kontroversial. RUU ini berisi larangan untuk memotret atau merekam petugas kepolisian, yang apa oleh pendukungnya hanya akan digunakan untuk menindak cyber bullying penegakan hukum, sementara kritikus mengklaim itu bisa berbahaya bagi kebebasan pers.

Baca Juga:Prancis Dipastikan Juara Grup 3 UEFA Nations League 2020-2021

“Masalahnya, undang-undang itu baru bisa diterapkan ketika videonya sudah online, tapi sudah terlambat, kerusakannya sudah terjadi. Undang-undang baru juga harus mewajibkan untuk mengaburkan wajah petugas polisi dalam setiap video yang didistribusikan,” ucapnya, seperti dilansir Sputnik pada, Minggu (15/11/20).

Anggota parlemen yang mendukung RUU itu menekankan bahwa RUU itu hanya dimaksudkan untuk digunakan sebagai tanggapan atas tindakan “jahat”.

Baca Juga:Duh, Saham Prancis Tergelincir

“Tujuannya adalah untuk melarang seruan untuk kekerasan atau pembalasan terhadap petugas dan keluarganya dalam video yang disiarkan melalui media sosial,” kata anggota parlemen dari Partai La République En Marche (LREM), Alice Thourot.

Sementara itu, mereka yang mengkritik RUU tersebut mengatakan, bahwa hal itu dapat digunakan untuk menekan kebebasan tertentu. Pada 8 November, sekitar 30 anggota Perhimpunan Jurnalis Prancis mengeluarkan surat terbuka yang mengecam RUU tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan.(snd/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES