9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Warga Timbun Solar Subsidi dengan Memodifikasi Tangki Mobil, Ini Tindakan Polres Sergai

Sergai, MISTAR.ID

Mobil Pickup L300 yang telah dimodifikasi diamankan Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). Polisi juga menemukan sebanyak 2 ton solar dalam mobil, dimana mobil tersebut diduga sengaja dipakai untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Mistar, Jumat (10/3/23), Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai Ipda Qory Siregar membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan mobil L300 saat mengisi BBM subsidi jenis solar di Desa Pasiran, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menutupi tangki tambahan yang ada di pickupnya dengan jerami. Kemudian ia mengisi BBM ke SPBU yang kemudian ditimbun untuk dijual kembali.

Baca Juga:Pertamina Sebut Tidak Ada Pembatasan BBM Solar di Samosir

“Benar kita amankan pada Rabu di jalan lintas Medan Tebing Tinggi tepatnya di Desa Pasiran, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Modusnya mereka membuat tangki tambahan yang ditutupi jerami dengan kapasitas dua ton. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat sistem pompanisasi yang dapat dialihkan ke tangki tambahan dengan kapasitas 3 ton,”  kata Qory.

Qory juga menyebutkan, dari pengakuan pelaku, mereka berkeliling ke sejumlah SPBU yang ada di jalan lintas Sumatera untuk mengisi BBM subsidi solar. Para pelaku lalu mengisi solar sebanyak Rp200 ribu di setiap SPBU hingga tangki terisi penuh.

“Dari pengakuan pelaku, mereka mengisi BBM solar di sepanjang Jalinsum Sergai dengan kisaran Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Setelah penuh mereka lanjut menjual BBM itu,” sebut Qory.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 55 Perpu nomor 2 tahun 2022 penganti UU Cipta Kerja.

“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 55 nomor 2 tahun 2022 dengan ancaman 6 tahun penjara,” sebutnya. (boby/hm12)

Related Articles

Latest Articles