10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Wanita Penabrak SPKT Polres Siantar Dibantarkan ke Rumah Sakit Jiwa di Medan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wanita pengendara Honda scoopy BK 5756 TAK berinisial FAM (29) yang menabrakkan dirinya ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar pada Senin (21/3/22) pagi, sudah ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap FAM yang merupakan warga Kabupaten Simalungun itu pasca pihak kepolisian melakukan penyelidikam dan penyidikan. Adapun perbuatan FAM dipersangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas dan pengerusakan.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan juga sudah dilakukan pemeriksaan ke dokter spesialis kejiwaan di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Wanita Penabrak SPKT Polres Pematangsiantar Ditetapkan Tersangka

“Sudah kita lakukan pemeriksaan ke dokter spesialis kejiwaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar. Kita juga berkoordinasi dengan Rumah Sakut Bhayangkara TK II Medan,” ungkap AKP Banuara Manurung diwawancarai, Jumat (25/3/22) siang.

Terkait pemeriksaan kejiwaan, AKP Banuara Manurung menyampaikan kembali bahwa ada rekomendasi terhadap FAM agar dilakukan pemeriksaan terhadap kejiwaannya. Saat ini juga, pihak kepolisian Polres Pematangsiantar juga sudah membawa wanita yang menabrakkan dirinya ke kantor polisi tersebut ke Medan.

“Saat ini, untuk hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka ada rekomendasi untuk dilakukan. Minimal, satu minggu lebih untuk di observasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan. Untuk penahanan tersangka dibantarkan,” ucapnya Banuara.

Baca Juga:Kapoldasu Ungkap Wanita yang Tabrak Pintu SPKT Polres Siantar Tak Terkait Terorisme

“Tersangka disangkakan Pasal 335 ayat 1 Subsider 212 dan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas dan pengerusakan. Ancaman hukumannya 4 tahun untuk pengerusakan, sementara 1 tahun untuk perbuatan tidak menyenangkan tapi merupakan pasal pengecualian,” ungkap AKP Banuara.

Amatan mistar.id, sebelum FAM dibawa ke Kota Medan, terlihat kedua orang tuanya menitipkan obat-obatan ke pihak kepolisian agar diberikan kepada FAM. Di dalam mobil, FAM terlihat duduk di bangku barisan belakang dengan dikawal polisi wanita. Sementara orang tua FAM mengikut dari belakang, mengendarai mobil yang berbeda.

Sebelum masuk mobil, FAM lebih dulu terlihat dijemput Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung dari ruang sel tahanan. Seraya menuju mobil, FAM dan juga AKP Banuara terlihat saling mengobrol.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles