7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Wanita Penabrak SPKT Polres Pematangsiantar Ditetapkan Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara menetapkan pengendara motor sebagai tersangka dalam kasus menabrak ruang SPKT Polres Pematangsiantar. Hal ini dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. “Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” ucap dia, Kamis (24/3/22).

Masih dia, penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Sumut melakukan gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan. “Dalam proses gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi bukti-bukti yang ada,” ujar dia.

Baca Juga:Terungkap, Begini Keseharian Wanita Penabrak Ruang SPKT Polres Pematangsiantar

Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinaai dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan pemeriksaan psikologi dari pengendara sepeda motor itu. “Saat ini kita berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan psikologis. Hasilnya nanti kami sampaikan,” terangnya.

Untuk pasal yang dikenakan, sebut Tatan, tersangka diprasangkakan pasal 335 dan 406 KUHP. “Dikenakan pasal 335 dan 406,” sebut dia.

Sebelumnya suasana Polres Pematangsiantar mencekam pasca adanya aksi seorang wanita yang menabrak pintu masuk ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar, Senin (22/3/22).

Baca Juga:Wanita Penabrak Ruang SPKT Polres Siantar Masih Rutin Konsumsi Obat

Aksi yang menghebohkan personel Polres Pematangsiantar tersebut berlangsung pagi hari sekira pukul 06.30 WIB. Akibat kejadian, kaca pintu masuk ruangan SPKT Polres Pematangsiantar hancur berkeping-keping.

Wanita itu diketahui berinisial FR alias Fitri (29) warga Jalan HOK Salamuddin, Nagori Siantar Estate, Kabupaten Simalungun. Wanita tersebut menabrak pintu kaca SPKT Polres Pematangsiantar menggunakan Honda Scoopy BK 5756 TAK.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles