9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Vonis Perkara Pajak Dirut PT MKM Jhon Jerry Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan vonis perkara faktur pajak terdakwa Jhon Jerry (47), Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) yang dijadwalkan pada Selasa (6/9/22) di Cakra 8 Pengadilan Niaga Medan ditunda.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan yang juga ketua majelis hakim perkara ini mengatakan musyawarah majelis belum final.

“Format amar putusannya sudah siap. Tapi musyawarah majelis belum final. Jadi putusan akan dibacakan, Kamis (8/9/22),” kata Immanuel Tarigan, Rabu (7/9/22).

Baca Juga:Dirut PT MKM Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Faktur Pajak

Sementara itu, Kamis (25/8/22) lalu, terdakwa lewat persidangan secara virtual dituntut JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar agar dipidana 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda 2 kali Rp5.375.517.860 (dana yang tidak masuk ke kas negara) subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan).

Menurut Hendri, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 39A huruf a  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu telah memenuhi unsur.

Baca Juga:Bobby Terima Kunjungan Staf Khusus Menkop UMK, Bahas Pengembangan UMKM

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat pemasukan sektor pajak bagi negara, tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan keadaan meringankan, lanjut Hendri, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjaja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.

Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dengan bersamaan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Yakni periode Desember 2017 sampai Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018. Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT APJA dan CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles