12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Usai Beli Ganja di Medan Tuntungan, Dua Pria Ini Disuruh Polisi Pakai Baju Oranye

Medan, MISTAR.ID

Polsek Medan Baru menangkap dua pria paruh baya atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Keduanya diamankan petugas saat melintas di Jalan Komplek Kejaksaan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (17/3/21) lalu.

Dua orang yang diamankan itu masing-masing DS (50) warga Jalan Stella Raya Villa Setia Budi Makmur Blok F 21, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan tuntungan. Serta DP (65) warga Jalan Stella Raya Komplek Stella Residence Blok MM No 01, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Di kantor polisi, keduanya disuruh polisi memakai baju tahanan berwarna oranye.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penyelidikan atas maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi yang mereka lakukan ternyata benar adanya.

Baca Juga: Miliki Narkoba, Seorang Nelayan Diringkus Polres Langkat

Petugas yang melakukan pemantauan hingga pukul 22.00 wib, saat itu mendapati dua orang laki-laki yang ciri-cirinya sudah diketahui sedang melintas menggunakan mobil Nissan Xtrail hitam BK 1350 ABU.

“Kendaraan itu kami stop. Kemudian kami periksa keduanya, badan, termasuk seluruh bagian dalam mobil,” ujar Irwansyah, Jumat (2/4/21).

Berkat kejelian petugas, dari karpet mobil persis di belakang tersangka DS duduk ditemukan dua amplop kecil berisi ganja yang diduga telah dibuangnya, waktu melihat kedatangan petugas. Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan selanjutnya.

Baca Juga: 65 Pengedar Narkoba Diringkus, Kapolres Siantar: Jaringan Lapas Sedang Kita Dalami

“Dari hasil interogasi kita ketahui kalau DP menyuruh DS membeli ganja itu menggunakan uang tersangka DP,” kata Irwansyah.

Irwansyah mengatakan, kedua tersangka mengaku ganja itu mereka beli di Jalan Lizardi Putra Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan seharga Rp 30.000. Dan rencananya ganja tersebut akan mereka pakai bersama-sama.

“Kita jerat keduanya dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Irwansyah.(ial/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles