10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Upah Rp100 Ribu,Tukang Ojek Jadi Terdakwa Human Trafficking

Tanjungbalai, MISTAR.ID – Amiruddin Abdullah yang berseorang tukang ojek, di sidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Terdakwa disidang karena perkara human trafficking.

Hal itu terungkap pada saat pria yang tercatat sebagai warga Jalan Anwar Idris, Gang Bolewab, Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur,Kota Tanjungbalai itu dihadirkan dipersidangan, Selasa (29/10/19).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, terdakwa Amiruddin Abdullah dihadapan Majlis hakim mengatakan bahwa dirinya dalam perkara trafiking itu memperoleh uang sebesar Rp 100 ribu perorangnya.

“Ada empat orang yang kubawa pada saat itu. Setiap peroarangnya aku mendapat upah sebesar Rp100 ribu. Kerjaan ini baru pertama kali kulakukan,” Katanya.

Semula dalam perkara trafikingitu, kata Amiruddin, dia tidak menyangka bahwa penumpang yang dibawanya dari loket Bus KUPJ yang terletak diwilayah Kota Tanjungbalai itu merupakan seorang personil dari Poldasu yang sedang melakukan penyamaran.

“Semula saya menyarankan kepadanya (saksi Polisi) agar tidak usah berangkat ke Malaysia lewat dari belakang karena lewat dari jalur itu tidak ada yang menjemput kita setibanya disana. Oleh kerna dia tetap ngotot dengan alasan untuk mencari pekerjaan, terpaksalah saya mengantarkannya. ” Pungkasnya.

Sementara itu, Ari Andrian, personil Poldasu dalam kesaksiannya dipersidangan mengatakan bahwasanya terdakwa ditangkap setelah dirinya melakukan teknik undercover buy (Penyamaran).

“Awalnya ongkos untuk berangkat ke Malaysia dengan menggunakan kapal tongkang itu, saya ditawarkan uang sebesar Rp 2,5 juta. Namun oleh kerna ada penawaran maka saya memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk ongkos keberangkat ke Malaysia.” Pungkasnya.

Sebelum terjadi transaksi dengan terdakwa didepan loket bus KUPJ tersebut, kata Ari dirinya mengaku merupakan seorang warga yang berasal dari Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan.

“Terdakwa ini pada saat itu menjemput saya diloket Bus KUPJ yang terletak didaerah Tanjungbalai ini.
Kemudian dari loket bus tersebut saya dibawanya kerumah si Amir Kocil. Sedangkan gudang penampungan TKI ilegal itu terletak dikawasan Polsek Teluk Nibung. Hingga saat ini si Amir Kocil itu statusnya masih dalam pencarian (DPO). ” Pungkasnya.

Didampingi rekannya sesama personil Poldasu, Ari Andrian dipersidangan menerangkan bahwasanya untuk mengungkap kasus trafiking itu dia tidak bekerja sendiri melainkan dengan melibatkan rekannya yang lain sesama personil Poldasu.

“Penangkapannya, kami melibatkan informan. TKP nya di pelabuhan Teluk Nibung. Pada waktu itu saya melihat ada lebih dari 20 orang di kapal tongkang itu. Sebelum berangkat ke Malaysia , tim dari Poldasu terlebih dahulu langsung turun ke TKP.
Peran terdakwa dalam kasus trafiking ini sebagai penerima uang yang kemudian diserahkannya ke si Amir Kocil,” Pungkasnya.

Sementara itu, petugas Imigrasi Tanjungbalai-Asahan, Wisli dipersidangan dalam kesaksiannya menerangkan bahwasnya setiap untuk berpergian ke luar negri harus menggunakan dokumen perjalanan yang resmi atau pasport.

“Dokumen perjalanan resmi (Pasport) itu berlaku untuk terdakwa itu sendiri dan juga orang lain. Tanpa menggunakan pasport dan pergi melalui tempat yang sudah ditentukan oleh Imigrasi, perjalanan seseorang itu ilegal,” Pungkasnya.

Meskipun sudah memaparkan hal itu, namun pria berdarah batak itu dipersidangan mengaku bahwa pihaknya dari Imigrasi tidak pernah mendapatkan adanya laporan kasus trafiking diwilayah kerjanya itu.

“Terdakwa ini setelah dilakukan pemeriksaan tidak pernah membuat pasport. Tanpa memiliki dokumen perjalanan yang syah, terdakwa ini tidak boleh berangkat ke luar negri,” Katanya.

Sidang dengan dua hakim anggota masing-masing Widi Astuti dan Erita Harefa itu oleh Ketua hakim, Salomo Ginting menunda jalannya persidangan.

Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai itu dilanjutkan kembali, Rabu minggu depan.

Reporter: Eko
Editor: Manson Purba

Related Articles

Latest Articles