6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tujuh Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri

Jakarta, MISTAR.ID

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku tak menahan tujuh tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, usai menjalani pemeriksaan perdananya pada Selasa (27/10/20).

Diketahui, para tersangka diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih sembilan jam. Penyidik mengatakan bahwa tujuh tersangka yang memenuhi panggilan tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

“Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, Selasa (27/10/20).

Adapun tersangka yang menghadiri pemeriksaan adalah lima kuli bangunan berinisial T, H, S, K dan IS, lalu mandor berinisial UAM, serta Direktur Utama PT APM berinisial R.

Baca juga: 6 Tersangka Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap, Sabu Disimpan di Mess Pemko Tanjung Balai

Ferdy menuturkan bahwa dalam pemeriksaan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung yang berinisial NH tak menghadiri pemanggilan. Walhasil, pemeriksaan terhadap NH dijadwalkan ulang pada Senin, 2 November mendatang.

Dalam perkara ini sendiri, tersangka terdiri atas beragam profesi seperti kuli bangunan, mandor hingga anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kejagung, serta Direktur Utama PT APM.

Para tersangka dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Mereka diduga telah lalai sehingga membuat markas utama Korps Adhyaksa itu terbakar hebat pada 22 hingga 23 Agustus lalu.

Hasil penyidikan polisi, kebakaran dipicu oleh bara api dari rokok yang dibuang oleh sejumlah kuli bangunan ke polybag berisi sampah dan beberapa material mudah terbakar. Kemudian, api menjalar cepat lantaran terdapat banyak cairan dan bahan yang mudah terbakar di sekitar lokasi.

Baca juga: Hari Anak Nasional 2020, Anak Harus Tetap Aktif Di Masa Pandemi

Beberapa di antaranya seperti cairan tiner, lem aibon, hingga pembersih lantai merk TOP Cleaner yang ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung senyawa yang mudah terbakar.(cnn/hm07)

Related Articles

Latest Articles