18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Tim Tabur Kejari Samosir Tangkap Buronan DPO Terpidana Kasus Pengancaman

Samosir, MISTAR.ID

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir berhasil melakukan penangkapan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara pengancaman. Adalah Jorlevis Situmorang dan Saut Situmorang. Keduanya diamankan dari rumah keluarga terpidana Saut Situmorang yang berada di Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Jumat (28/4/23).

Terpidana sempat melarikan diri setelah divonis dalam putusan Pengadilan Balige No-214/Pid.B/2021/PN Blg dengan menjatuhkan pidana penjara masing-masing enam bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun pada 13 Januari 2022 lalu. Sehingga dua orang terpidana tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian disampaikan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Parningotan Simaremare di ruang kerjanya, Jumat (28/4/23).

Baca Juga:Kejari Samosir Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo

Menurut Kasi Intel, kasus tersebut terjadi tahun 2020 silam. Saat itu, terpidana melakukan pengancaman terhadap korban Hotdiman Situmorang bersama istrinya.

“Jorlevis Situmorang dan Saut Situmorang telah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang Pengancaman. Dan terdakwa sesuai keputusan Pengadilan Balige No-214/Pid.B/2021/PN Blg divonis penjara masing-masing 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun pada tanggal 13 Januari 2022,” ungkap Kasi Intel.

Ia menjelaskan, jaksa pada saat itu melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Balige. Sehingga kasus tersebut ditangani Pengadilan Tinggi Medan. Dan oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam putusan PT Medan No-216/Pid/2022/PT Mdn pada tanggal 22 Maret 2022 dengan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing tiga bulan penjara.

“Namun kedua terpidana melarikan diri. Oleh karena itu, Kejari Samosir menetapkan keduanya menjadi DPO,” ujarnya.

Kedua terpidana itu ditangkap karena terpidana Jorlevis Situmorang menyerahkan diri ke Kejari Samosir.

“Kemudian Tim Tabur Kejari Samosir mempertanyakan keberadaan terpidana Saut Situmorang dan Jorlevis Situmorang memberitahukan keberadaan Saut Situmorang. Tim Tabur beserta terpidana Jorlevis Situmorang langsung ke rumah keluarga terpidana Saut Situmorang yang berada di Tomok, Kabupaten Samosir. Setibanya di sana, Saut Situmorang langsung diamankan, dan selanjutnya diantar ke Lapas Klas III Pangururan Kabupaten Samosir,” beber Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Parning Simaremare. (pangihutan/hm12)

Related Articles

Latest Articles