10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Tiga Pencuri Brankas Milik PT Gratika di Sergai Diringkus

Sergai, MISTAR.ID

Tiga pelaku pencurian brankas yang berisi uang sebanyak Rp129.584.300 di PT Gratika yang berada di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil diringkus tim Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Iptu Bima MK Prakasa.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK saat menggelar konferensi pers di lobi depan Mapolres Sergai, Sabtu (6/5/23).

Pada konferensi pers tersebut Kapolres mengungkapkan bahwa ketiga pelaku selain menggasak brankas yang berisi uang tunai, para pelaku juga membawa serta dua laptop merk Asus dan Lenovo. Pertama kali kejadian pencurian tersebut di ketahui oleh Friatna Atmaja (26) yang merupakan karyawan di PT Gratika, sebagai agen resmi PT Telkomsel.

Baca Juga:Kasus Pencurian Toko Emas Simpang Limun Segera Disidangkan

“Diketahui pada Senin, 17 April 2023 pukul 08.00 WIB, tepatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi Friana Atmaja ke kantor untuk bekerja dan mendapati bahwa pintu belakang kantor sudah terbuka. Lalu ia masuk ke ruangan kasir dan melihat brankas sudah tidak ada di tempatnya. Kemudian saksi memanggil saksi lain, Dicky Riansyah dan temen-teman kerja lain untuk melihat bahwa brankas yang berisikan uang Rp124.527.000 dan dua laptop merk Asus dan Lenovo sudah tidak ada di tempat. Lalu saksi I dan saksi II mencoba mencari keberadaan brankas tersebut di sekitaran kantor, namun tidak ketemu juga. Selanjutnya saksi  menghubungi pelapor untuk memberitahukan kejadian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp129.584.300,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan kronologi penangkapan, bahwa pada Kamis, 4 Mei 2023, Kanit I Pidum Sat Reskrim Iptu Bima MK Prakasa beserta anggota Opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dan diketahui identitas para pelaku.

Kemudian tim bergerak ke lokasi tempat persembunyian para pelaku. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB petugas berhasil mengamankan Dicky Riansyah alias Diki  (23) di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari penangkapan tersangka, diketahui bahwa ia melakukan pencurian tidak sendirian, melainkan ada teman yang lain sebanyak dua orang,” papar Kapolres.

Baca Juga:ART Dara Arafah Jadi Tersangka, Curi Brankas Berisi Uang Ratusan Juta

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain di tempat persembunyiannya. Pada pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu M Gali alias Gali (21) dan Rahma Dani Purba alias Dani (22) di tempat yang sama, yaitu Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Selain mengamankan ketiga tersangka, Polres Sergai juga mengamankan barang bukti yaitu satu unit mobil Wuling warna putih BK 1244 XAB, satu sepeda motor Supra X 125 warna hitam, sebuah Hp android OPPO warna biru dan sebuah gerinda alat pemotong besi. Sedangkan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan hingga kini ketiga tersangka masih diamankan di Polres Sergai untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.(boby/hm15)

Related Articles

Latest Articles