7.4 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Tiga Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Tewas di Medan Tembung Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penganiayaan di Jalan Pukat III, Kecamatan Medan Tembung yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia pada Minggu (25/12/22) lalu.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut bernama Suheri, Rizki dan Jihan.

“Untuk pelaku Suheri ditangkap di Pelabuhan Sikaping, Riau, saat hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor,” ujarnya, Minggu (12/3/23).

Baca Juga:Empat Pelaku Tawuran Tewaskan Satu Orang di Tembung Ditangkap, Ini Motifnya

Fathir mengatakan, ketiganya ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial (medsos) Instagram.

Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebutkan, penganiayaan berawal dari masalah utang antara Jihan dengan korban Heri Capri sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar.

“Jihan kemudian menyuruh lima temannya mendatangi korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat III,” ungkapnya.

Merasa belum puas, para pelaku kembali membawa korban ke Jalan Pukat. Lalu kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri.

“Pelaku kemudian kabur mengendarai sepeda motor, sementara korban ditinggalkan di tepi gang,” sebutnya.

Personel Polsek Percut Sei Tuan yang menerima adanya korban penganiayaan langsung turun ke TKP membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan

“Beberapa hari berada di RS Bhayangkara, nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala,” sebutnya.

Baca Juga:Dua Pemuda yang Sempat Berkelahi di Tembung Sepakat Berdamai

Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu pun menjadi atensi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang menginstruksikan dirinya agar secepatnya menangkap para pelaku.

“Alhamdulillah dari hasil penyelidikan personel di lapangan pertama sekali berhasil menangkap pelaku Suheri pada Februari 2023 lalu. Disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok. Pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang.

“Terhadap ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles