6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KONI , Kejari Tapsel Belum Lakukan Penahanan

Tapsel. Mistar Id

Terkait penetapan kedua tersangka yakni ZL dan RL dalam penyalah guna Anggaran Hibah yang ditampung pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 lalu, di tubuh Cabang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tapsel, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), belum melakukan penahanan.

Hal itu diketahui setelah salah satu media menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapsel via WA dini hari, yang hanya menyebutkan, pihaknya selanjutnya akan mengabarkan kembali pada media.

“Untuk penahanan 2 tersangka ZL dan RL saya belum berani menyampaikan, karena itu gawenya Pak Kajari, begitu juga dengan lainnya, kita tunggu saja dari Pak kajari menyampaikan informasi selanjutnya”, ungkap GM Panjaitan selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapsel, ketika dihubungi media, Selasa malam (31/1/23).

Sementara itu, Kejari Tapsel Antoni Setiawan SH MH, pada saat sesi tanya jawab dengan media menyebutkan, dalam tahap penyidikan yang sudah proses berjalan, selain sudah menetapkan tersangka, tidak menutupi kemungkinan kedepanya akan bertambah tersangka lain, berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Baca juga:Kasus Dugaan Korupsi di KONI Tapsel, Anggota DPRD Enggan Komentar

“Mengenai penitipan uang sebanyak Rp1.005.617.863. tersebut, apakah akan meringkan tersangka, ini proses akan terus berlanjut sesuai dengan pedoman dan petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung kepada kami, bahwa ini salah satu indikator bukan penentu, namun akan menjadi pertimbangan dalam proses-proses penyelidikan berikutnya, mereka cukup koperatif,” ucap Kajari Tapsel.

“Terkait tersangka ZL dan RL, kita belum bisa menyampaikan, namun mereka merupakan pengurus cabang KONI Tapsel pastinya, karena ini merupakan metode atau strategi kami dalam hal melakukan penyidikan berikutnya,” jelas Antoni. (asrul/hm06).

Related Articles

Latest Articles