9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Terungkap! Ternyata Ini Motif Marsal Harahap Ditembak Hingga Tewas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus dan motif penembakan terhadap wartawan, Mara Salem Harahap alias Marsal hingga meninggal dunia akhirnya terkuak.

Hal itu terungkap dari paparan Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi persnya di Mapolres Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6/21) sore.

Motif penembakan terhadap Marsal terungkap setelah tiga tersangka pelaku berhasil diamankan personil Poldasu bekerja sama dengan Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Y dan A Akui Tembak Marsal Harahap Atas Perintah Pemilik THM Ferrari Siantar

Marsal Harahap (42) ditembak saat di dalam mobil tak jauh dari jauh dari rumahnya di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Jumat (18/6/21) lalu.

Konfrensi Kapoldasu itu dihadiri Pangdam I/Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI Hassanudin serta Dan Pom Dam Kolonel Cpm Anggiat Napitupulu.

“Dengan senang hati hadir bersama saya di sini. Yang saya hormati pak pejabat utama dari Polda dan tim semuanya yang hadir terlebih khusus pada sore hari ini, Sabtu (24/6/21) dan saya akan menyampaikan rilis tindak pidana terhadap korban (Mara Salem Harahap) yang terjadi pada hari Jumat (18/6/21) sekira pukul 23.30 WIB,” ujar Kapoldasu.

Baca Juga: Kapoldasu Nyatakan Pelaku Penembakan Marsal Harahap Sudah Ada yang Diamankan

Lanjut Kapolda, berdasarkan hasil kejadian sebagai materi yang disampaikan setelah mendapat laporan terkait adanya tindak pidana penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pihak Kepolisian membentuk tim untuk mengungkap kasus penembakan terhadap korban.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh tim yang saya bentuk semenjak kejadian tanggal 18 juni 2021 sampai dengan kemarin tanggal 22 juni 2021 secara maksimal dan marathon dibantu oleh Bapak Pangdam 1 Bukit Barisan dan bekerja maksimal untuk mengungkapkan kasus ini,” ujar Kapolda.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ujar Kapoldasu, sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 57 orang saksi, baik di lokasi kejadian (TKP) maupun di sekitar tempat kerja korban Mara Salem Harahap.

Baca Juga: Puluhan Wartawan di Medan Minta Kasus Penembakan Marsal Harahap Terungkap

“Sebanyak 57 orang saksi diperiksa terdiri dari saksi yang berada di rumah korban sebanyak dua orang, saksi yang kita minta keterangan dari kantor korban sebanyak 3 orang, dan tempat warung tuak. Lalu 8 orang saksi dari sekitar Hotel Siantar dan 16 orang saksi di tempat kejadian perkara itu ada 23 orang dan saksi di Resto Ferrari sebanyak 5 orang,” ujar Kapolda.

“Kita bekerja dari hasil alat bukti yang bersama tim dibantu oleh Kodam 1 Bukit Barisan, kita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pertama yakni berinisial Y berumur 31 tahun pekerjaan wiraswasta yang bersangkutan adalah humas atau manager di Bar dan Resto Ferrari. Lalu pelaku berinisial S berumur 57 tahun pemilik usaha Bar dan Resto Ferrari yang tinggal di Jalan Seram, Kota Pematangsiantar,” ungkap Kapolda.

Sambung Kapolda, kasus penembakan wartawan (Marsal Harahap) dan dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak barang bukti seperti mobil Datsun Go warna putih  BK 1921 WR dan satu unit senjata air softgan warna hitam, kemudian senjata api United States model M1911 beserta 16 butir peluru dan 1 sepeda motor Honda Vario 6976 yang digunakan melakukan penembakan terhadap korban.

“Adapun motif dari penembakan ini yang yang bisa kita ungkapkan dari hasil penelitian, adalah timbulnya rasa sakit hati terhadap korban yang mana pemberitaan maraknya peredaran narkotika, dan permintaan tiap hari 2 butir, yang mana satu butir seharga Rp200 ribu di pasaran dan kalau dua dihitung Rp400 ribu. Artinya kalau dikali 30 menjadi Rp12 juta,” ujar Kapolda.

Atas dasar itulah, muncul niat pelaku Y dan S untuk memberikan pelajaran terhadap korban. Hingga pada Jumat (18/6/21) tindakan itu pun dilakukan berupa menembak korban hingga meninggal dunia.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, pasal 340,  338 junto pasal 55 dan 56 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana,” ujar Kapolda seraya mengatakan, yang ancaman hukumannya seumur hidup hingga hukuman mati.(hamzah/ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles