11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Terungkap di Persidangan, Terdakwa Kasus Narkoba Ditodong Pistol Oknum BNN Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang terdakwa kasus narkotika  jenis sabu-sabu mengaku kalau dirinya sempat diancam atau ditodongkan senjata api oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar.

Terdakwa  tersebut mengaku bernama Sabar Frengki Siahaan alias Darto (41) yang kini disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di ruangan sidang Kartika Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (22/12/21).

Dalam persidangan, pria yang kini sebagai terdakwa kasus narkotika hasil tangkapan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiangar, yang menetap di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, dan sudah ketiga kalinya masuk penjara ini dalam kasus narkotika tersebut membantah seluruh keterangan petugas BNN yang menangkapnya.

Baca juga:Residivis Kasus Narkoba dan Pencurian Ditembak Polisi

“Tidak benar itu yang mulia, saya saat ditangkap tidak ada barang bukti. Handphone yang ada pada saya itu milik orang yang digadaikan kepada saya,” ujar Sabar Frengki Siahaan saat jalani sidang secara Virtual, Rabu (22/12/21) pukul 14.00 WIB.

Dengan adanya bantahan dari terdakwa Sabar Frengki Siahaan. Petugas BNN Pematangsiantar yang berjumlah tiga orang yakni, Hino Pasaribu, Parningotan Purba dan Herman Mahulae yang hadir sebagai saksi mengatakan, barang bukti narkotika milik terdakwa mereka temukan dari kamar mandi setelah penggeledahan.

“Benar menangkap terdakwa (Sabar Frengki Siahaan alias Darto). Ada kami temukan barang bukti dari kamar mandi rumah terdakwa,” ujar petugas BNN yang hadit dalam sidang tersebut.

Selain membantah atas kepemilikan barang bukti narkotika dan Handphone, Sabar Frengki Siahaan alias Darto juga mengatakan kalau dirinya sempat ditodong pistol oleh salah seorang petugas di Kantor BNN setelah dilakukan penangkapan.

“Di BNN saya disuruh pulang, kalau barang bukti narkotika bukan punya saya. Kata petugas itu saya pulang saja, Tapi pistol diarahkan dan dikokang. Saya tidak jadi pulang,” ungkap Sabar Frengki Siahaan dalam persidangan.

Selain terjadi perdebatan terkait barang bukti narkotika, Sidang yang beragendakan keterangan saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hady dan juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar sempat bernada tinggi karena terdakwa Sabar Frengki Siahaan alias Darto berbelit-belit menyampaikan keterangan.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rahmat Hasibuan mengatakan, Hakim Ketua Afrizal Hady meninggikan nada suaranya karena ada yang tidak pas dari jawaban terdakwa.

“Ada dirasa yang kurang pas, tapi memang seperti itu karakternya. Kalau terdakwa itu sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Hasil pemeriksaan Handphone-nya memang benar miliknya,” ungkap Rahmat Hasibuan yang diwawancarai selepas persidangan.

Baca juga:Hasil Razia, BNN Temukan Anak Muda di Siantar Banyak yang Positif Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Jalan Parapat Km 05 Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Hal hasil, satu pelaku berhasil diringkus tim pemberantasan BNN.

Kepala BNN Pematangsiantar, Tuangkus Harianja dalam konfrensi pers mengatakan tertangkapnya Sabar Frengki Siahaan alias Darto (41) warga Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar berawal dari informasi masyarakat ke Kantor BNN Jalan Keselamatan, Kecamatan Siantar Utara.

“Setelah adanya laporan dari masyarakat ke Kantor BNN terkait adanya peredaran narkotika. Tim pemberantasan melalukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu pelaku dari Jalan Parapat Km 05,” ungkap Kepala BNN dalam konfrensi fers, Rabu (15/9/21).

Dari hasil penangkapan yang dilakukan tim pemberantasan BNN turut disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 Gram, Handphone serta uang Rp2 juta yang diduga dari hasil penjualan narkoba.

“Untuk pelaku kita persangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar kepala BNN Tuangkus Harianja. (hamzah/mistar)

 

Related Articles

Latest Articles