9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tertangkap Tangan Miliki Sabu, 2 Penghuni Kos-kosan di Simalungun Diamankan

Simalungun, MISTAR.ID

Jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di salah satu kamar kost yang berada di Jalan Guru
Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (9/1/23).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar personel Sat Narkoba menangkap 2 (dua) orang laki-laki dewasa bersama barang bukti sabu-sabu,”ucap AKP Adi, Selasa (10/1/22).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan berdasarkan adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika, di salah satu kamar kos-kosan yang berada di Jalan Guru Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Tahun 2022, BNNP Sumut Sita 98 Kg Sabu, 27 Kg Ganja dan 68 Ribu Butir Ekstasi

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II berangkat ke lokasi, dan sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.30 WIB, tim bersama kepala dusun setempat melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar kos yang dicurigai tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, didapati ada dua laki-laki yang berhasil diamankan dengan inisial JF (32) yang merupakan warga Kampung  Kristen, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar dan DD (31) warga Seribudolok, Kabupaten
Simalungun.

Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 gram, 1 (satu) kaca pirex yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,69 gram, 1 (satu) korek mancis, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) set bong atau alat hisap sabu-sabu.

Baca juga: Gagal Bawa 20 Kg Sabu ke Palembang, Aidil dan Arifin Diadili

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap kedua laki-laki tersebut, mereka menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah milik mereka berdua, yang telah dipakai sebagian, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki tidak diketahui namanya di pinggir jalan daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Tim langsung melakukan upaya pengembangan ke lokasi sesuai keterangan para pelaku, namun belum berhasil ditemukan. “Saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,” tandas AKP Adi. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles