15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tersangka Penggelapan Rp1,8 Miliar Belum Ditahan, Polda Sumut: Itu Kewenangan Penyidik!

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar, YY salah satu pemegang saham KTV Electra.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan. “Masih proses,” kata dia, Rabu (25/1/23).

Ditanya soal apakah tersangka sudah dilakukan penahanan, Hadi menyebutkan kalau hal tersebut kewenangan penyidik. “Penahanan kewenangan penyidik,” jawab dia.

Baca Juga:Pemegang Saham KTV Electra Belum Ditahan, Pengamat: Ada Dugaan Intervensi

Hadi mengatakan, berkas perkara tersangka juga belum dikirim ke pihak Kejaksaan. “Belum,” cetusnya.

Diketahui, Hendrik Gunawan selaku Wakil Direktur KTV Electra mengadukan YY Cs ke Polda Sumut pada September 2021. Pasalnya, setelah Direktur KTV Electra Sugianto alias Aliang dicokok petugas narkoba, maka lokasi hiburan tersebut dioperasionalkan Hendrik.

Namun, sebelum masa kontrak lokasi berakhir, Hendrik memohon kepada YY selaku pemegang saham 5 persen dan pemilik gedung segera memperpanjang kontrak sewa lokasi selama 3 tahun Rp500 juta, Hendrik memberikan 10 lembar cek senilai Rp50 juta kepada YY.

Tapi belakangan, YY menyewakan lokasi hiburan itu kepada Alex tanpa persetujuan Hendrik. Padahal seluruh aset KTV Electra yang dikelola CV Setia Laju Sejahtera belum dibahas dan dibubarkan.

Kini KTV Electra berubah nama menjadi KTV Alectra yang dikelola PT Berlian Musika Indonesia. Padahal aset dan semua izin CV Setia Laju Sejahtera dipergunakan PT Berlian Musika Indonesia.

Akibat perbuatan YY Cs, Hendrik mengalami kerugian Rp1,8 miliar. Dan setelah digelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan YY Cs sebagai tersangka. Namun sampai saat ini penyidik belum juga dilakukan penahanan kepada YY dan kawan-kawan. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles