20.6 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Tersangka Pembunuhan Koper Korea Selatan Setuju diekstradisi ke Selandia Baru

Seoul, MISTAR.ID

Seorang wanita Korea Selatan yang menghadapi tuduhan pembunuhan atas kematian dua anak yang jenazahnya ditemukan dalam koper di Selandia Baru telah setuju untuk diekstradisi, kata juru bicara pengadilan, Jumat (11/11/22).

Pengadilan Seoul pada hari Jumat(11/11/22) menyetujui ekstradisi wanita berusia 42 tahun yang sebelumnya telah membantah tuduhan itu, setelah dia menyetujui pemindahan secara tertulis, kata juru bicara itu kepada AFP (Agence France Presse).

Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan segera membuat keputusan akhir tentang ekstradisi ke Selandia Baru, kata juru bicara itu.

Baca juga:Wanita 42 Tahun Ditangkap Atas Dugaan Pembunuhan Anak Dalam Koper di Korsel

“Saya dapat mengonfirmasi bahwa pengadilan menyetujui permintaan ekstradisi. Itu akan terjadi dalam waktu seminggu setelah Kementerian Kehakiman menyetujuinya, yang akan terjadi karena dia menyetujui pemindahan itu,” kata juru bicara itu, seraya menambahkan bahwa tersangka telah menyetujui ekstradisi secara tertulis.

Polisi Korea Selatan menangkap wanita itu di kota pelabuhan Ulsan pada bulan September 2022, beberapa minggu setelah pihak berwenang Selandia Baru menemukan sisa-sisa dua anak, yang diyakini berusia antara l5 dan 10 tahun ketika mereka meninggal.

Gambar di media lokal pada saat itu menunjukkan, wanita yang belum diidentifikasi oleh polisi di Korea Selatan atau Selandia Baru. Ia dibawa keluar dari kantor polisi Ulsan oleh penyelidik berpakaian preman dan berusaha menutupi kepalanya dengan mantel cokelat besar.

Ketika ditanya oleh wartawan apakah dia akan mengakui pembunuhan itu, wanita itu berulang kali mengatakan “Saya tidak melakukannya” saat dia dibawa ke dalam kendaraan polisi.

Mayat-mayat itu ditemukan setelah sebuah keluarga yang tidak menaruh curiga membeli barang-barang di sebuah pelelangan untuk barang-barang yang ditinggalkan.
Polisi Selandia Baru mengatakan mayat-mayat itu kemungkinan disimpan selama beberapa tahun, yang memperumit penyelidikan.

Pihak berwenang telah berulang kali menekankan bahwa keluarga yang menemukan mayat-mayat itu tidak terkait dengan pembunuhan dan diberi dukungan untuk membantu mengatasi trauma tersebut.

Baca juga:Pelaku Bom Bunuh Diri Selalu Pergi Pagi, Pulang Tengah Malam

Setelah menerima permintaan ekstradisi resmi dari Selandia Baru, kementerian kehakiman Korea Selatan mengatakan akan “melakukan segala upaya” untuk melanjutkan pemindahan wanita itu “sesuai dengan prinsip-prinsip hukum”.

Polisi Korea Selatan mengatakan wanita itu lahir di negara itu dan kemudian pindah ke Selandia Baru, sebelum kembali ke Korea Selatan pada 2018. (cna/hm06)

Related Articles

Latest Articles