26.5 C
New York
Monday, July 8, 2024

Tersangka Pembunuh Mantan Anggota DPRD Langkat Ajukan Justice Collaborator

Medan, MISTAR.ID
Seorang tersangka pembunuhan terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino, Sulhanda Yahya alias Tato resmi mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC).

Melalui kuasa hukum Tato, Irwansyah Putra Nasution didampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution mengatakan JC terhadap kliennya sudah diajukan ke LPSK dan saat ini masih dalam proses verifikasi.

“Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya,” katanya, Senin (6/3/23).

Baca juga:Ayah Otak Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Ditangkap

Dari keterangan Tato dihadapan penyidik, lanjut Irwansyah maka baru lah terungkap peran tersangka lainnya, termasuk otak pelaku pembunuhan Paino.

Dalam pengakuannya, rencana pembunuhan terhadap Paino sudah tiga kali direncanakan oleh otak pelaku tersangka berinisial TS. Namun dua kali gagal dilakukan dan yang ketiga baru berhasil.

Tato juga mengaku, sebelum mengeksekusi Paino, para pelaku dicekokin narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka TS. “Sabu itu dibagi bertahap dan dihisap mereka sebelum membunuh Paino,” akunya.

Ditambahkan Nasrullah, peran Tato dalam pembunuhan ini membonceng tersangka Dedi (eksekutor) sebelum menembak Paino. Tato juga memalangkan motornya agar motor Paino tidak bisa melintas sebelum di eksekusi.

Permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga:Lima Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Ditangkap

Sebelumnya diketahui terhadap peristiwa pembunuhan tersebut, Tato dan tersangka lainnya telah disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles