9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Terlibat Tawuran di Medan, 12 Pelajar Terafiliasi Geng Motor Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Polsek Medan Baru bersama Polsek Sunggal mengamankan 12 orang pasca dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin (18/7/22) lalu.

Mereka diamankan dari sebuah tempat yang dijadikan base camp di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (20/7/22).

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, saat tawuran berlangsung di depan sekolah SMK Immanuel, mereka melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil Toyota New Avanza Veloz BK 1768 Sl milik warga.

Baca juga: Seorang Pemuda Terkena Anak Panah Diduga Dilakukan Komplotan Geng Motor

Akibat kejadian itu, mobil korban mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, atap mobil penyok hingga tidak bisa digunakan serta mengalami kerugian materil Rp3.500.000.

“Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru,” ujarnya, Jumat (22/7/22).

Ginanjar mengatakan, para pelaku berhasil diamankan atas informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya bersama Polsek Sunggal. Para pelaku diamankan saat berkumpul si sebuah tempat yang dijadikan base camp.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah di modif menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, satu pisau dapur, serta satu buah baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc.

Baca juga: 2 Geng Motor Serang Warga di Medan, 7 Tersangka Diamankan

“Kemudian 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5118 AJS dan 1 buah bendera warna merah biru hitam,” sebutnya.

Ginanjar mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu mengimbau kepada kalangan pelajar maupun anak muda yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri.

“Kami sudah melakukan maping dan juga sudah dan meprofiling pelaku-pelaku yang sering membuat resah dan geng-geng yang sering membuat keonaran di sekitaran kota Medan,” tegasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles