8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Terlibat Penjualan Tenggiling, Warga Simalungun dan Bandung Diciduk Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Seorang warga Simalungun dan Bandung diringkus Tim Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut karena terlibat dalam penjualan sisik tenggiling yang merupakan satwa langka yang dilindungi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan DP (40), warga Desa Pulih Buah, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun, dan JS (41), warga Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, bermula adanya laporan tentang adanya transaksi jual beli sisik tenggiling.

“Dari laporan itu tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Jamin Ginting, Berastagi,” katanya, Rabu (9/11/22).

Baca Juga:BKSDA Sumut dan Polres Taput Gagalkan Perdagangan 5 Kg Sisik Tenggiling

Hadi mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan didapati karung goni yang berisi 16 kilogram sisik tenggiling. Kemudian keduanya langsung diamankan lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Terhadap kedua pelaku dikenakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” ungkapnya.

Baca Juga:Warga Tuntungan Serahkan Baning Coklat ke BKSDA Sumut

Hadi menambahkan, sesuai dengan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi pada lampiran nomor 84 dijelaskan satwa jenis tenggiling (Manis javanica) termasuk satwa yang dilindungi.

“Sehingga perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh undang-undang,” kata dia. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles